Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Dividen: Tarif, Contoh Perhitungan, dan Ketentuannya

Kompas.com - 05/01/2023, 14:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Bebas pajak dividen di UU Cipta Kerja

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pasca-berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 2 November 2020 lalu, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan.

Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 9/2021).

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK-18/PMK.032021).

Baca juga: Besaran Bunga Shopee Paylater, Denda, dan Cara Menghitungnya

Salah satu yang diatur dalam kedua beleid tersebut adalah dikecualikannya dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri, dari objek PPh.

Meski demikian, tidak serta-merta dividen tersebut bebas pajak. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak dividen.

Syarat bebas pajak dividen

Supaya bebas pajak, dividen harus diinvestasikan. Investasinya juga tidak bisa sembarangan, harus dalam bentuk investasi tertentu. Setidaknya, ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur.

Mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil. Detailnya dapat dilihat di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Kemudian, agar bebas pajak dividen, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Baca juga: Sering Disalahpahami, Apa Bedanya Ton dan Metrik Ton?

Selain itu, agar bebas pajak dividen, ada jangka waktu investasi yang mesti dipenuhi. Lamanya minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Kabar baiknya, ada beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan. Di antaranya, emas batangan 99,99 persen, saham, dan tabungan.

Berapa pajak dividen saham? pajak dividen atau pajak atas dividen yakni 10 persen untuk WP pribadi.Shutterstock/Freedomz Berapa pajak dividen saham? pajak dividen atau pajak atas dividen yakni 10 persen untuk WP pribadi.

Jadi, kalau dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99,99 persen, dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, itu sudah memenuhi kriteria investasi. Artinya, dividen tersebut bebas pajak dividen.

Melaporkan dividen pajak

Setelah investasi, ada hal lain yang mesti dilakukan, yaitu menyampaikan laporan realisasi investasi. Itu harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Singkatnya, laporan realisasi investasi harus disampaikan setiap tahun selama jangka waktu investasi, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Pelaporannya pun cukup mudah karena bisa dilakukan secara online. Selain dilaporkan di laporan realisasi investasi, dividen juga wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar bebas pajak.

Itu dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Pajak dividen atau pajak atas dividen mengalami perubahan di UU Cipta Kerja, namun tarif tetap 10 persen untuk WP pribadi.KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Pajak dividen atau pajak atas dividen mengalami perubahan di UU Cipta Kerja, namun tarif tetap 10 persen untuk WP pribadi.

Selain itu, investasi atas dividen yang diterima juga wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Itu dilaporkan pada bagian Harta pada Akhir Tahun.

Baca juga: Berapa Liter dalam Satu Galon? Ini Cara Menghitungnya

Itulah informasi seputar pajak dividen, di mana di regulasi UU Cipta Kerja, investor bisa dibebaskan dari pajak atas dividen jika menginvestasikan kembali uangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com