Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Perintahkan Bappenas Revisi UU IKN, Ini Alasannya

Kompas.com - 16/05/2023, 17:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pihaknya mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Padahal UU IKN 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru seumur jagung karena  disahkan pada Januari 2022.

Adapun beberapa hal yang akan direvisi yakni terkait aturan pertanahan, pembiayaan, serta pendanaan. Suharso mengatakan revisi UU perlu dilakukan agar memudahkan investor berinvestasi di IKN Nusantara.

"Presiden memerintahkan kami Bappenas untuk memperbaiki undang-undang (IKN)," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Kajian Terowongan Tol Bawah Laut di IKN Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Salah satu masalah yang mundul di IKN Nusantara yakni terkait tanah. Suharso mengatakan ia sempat bertanya kepada kementerian dan lembaga lainnya mengenai pembahasan pertanahan sebelum UU IKN disahkan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa penguasaan tanah IKN Nusantara tidak menjadi masalah ketika pembangunan dilakukan. Namun kini masalah pertanahan justru muncul.

"Isu tanah di dalam itu (UU IKN) yang diharapkan oleh Bappenas clean and clear. Berulang kali di dalam pertemuan antar K/L (kementerian/lembaga) saya tanyakan, tanah ini clean and clear enggak? Syaratnya kami begitu, supaya di tengah jalan enggak jadi masalah," ujarnya.

Baca juga: Pembangunan Istana Negara Capai 12 Persen, Pemerintah Optimistis Upacara HUT RI 2024 Bisa di IKN


"Waktu kami buat undang-undang juga gitu bilang tanahnya bisa 'diginikan pak', jebul-nya enggak bisa. Sekarang kita sedang menyusun kembali perubahan rancangan undang-undang itu," lanjut Suharso.

Suharso menyebutkan ada tanah di IKN Nusantara yang masih berstatus tanah milik rakyat, bukan milik negara. Oleh karena itu, pemerintah menilai persoalan ini perlu diselesaikan.

"Sekarang Anda kalau punya rumah kan ingin punya hak milik, kalau di IKN Anda enggak bisa punya hak milik ya mending tinggal di luar IKN kan?" ucap dia.

Baca juga: 47 Tower Rusun untuk ASN di IKN Dalam Proses Lelang, Ditargetkan Mulai Pembangunan Juli 2023

Sebelumnya, persoalan lahan yang teknisnya belum disiapkan oleh Otorita IKN menjadi salah satu penyebab masih minimnya realisasi investasi di IKN.

Hal itu diutarakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (28/4/2023).

"Masalahnya adalah pembelian tanahnya ini yang belum disiapkan (oleh) Otorita. Makanya, Pak Presiden mau ke sana. Kan sudah dibikin rencana detail tata ruang (RDTR)-nya. Maksudnya ini lho membangun apa di sini, sini bisa," jelasnya.

Baca juga: Bocoran Kementerian PUPR soal Lokasi Bandara VIP di IKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com