Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud MD: Kalau Perlu Bantuan Teknis, Saya Bantu

Kompas.com - 12/06/2023, 06:41 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku siap membantu pengusaha kawakan, Jusuf Hamka, untuk menagih utang perusahaannya ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jusuf Hamka dinilai berhak untuk meminta pembayaran utang kepada pemerintah, sebab sudah terdapat putusan pengadilan yang inkrah, di mana pemerintah diwajibkan untuk membayarkan deposito beserta denda kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

"Silakan Bapak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu," kata dia, dalam keterangan video, dikutip Senin (6/12/2023).

Baca juga: Sejarah Utang Pemerintah Rp 179 Miliar yang Ditagih Jusuf Hamka

"Misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan, kalau bapak memerlukan itu," sambungnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah membentuk tim khusus yang bertugas untuk menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak swasta atau masyarakat pada tahun lalu.

Tim tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat internal 23 Mei 2022, yang meminta kepada Mahfud MD untuk mengoordinasi langsung penyelesaian pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta atau masyarakat.

"Presiden menyampaikan, selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin. Tetapi kita juga harus konsekuen, kalau kita yang punya utang juga harus membayar, itu perintah presiden," tuturnya.

Dalam data utang yang dianalisis dan ditindaklanjuti oleh tim tersebut, Mahfud bilang, mungkin saja di dalamnya terdapat utang yang berkaitan dengan CMNP.

"Dan kalau memang ada, berdasarkan putusan tim yang kami bentuk, dan berdasarkan arahan prediden dalam kesempatan dua rapat resmi itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan," ucap Mahfud.

Sebagai informasi, dalam dokumen kesepakatan antara pemerintah dengan CMNP yang ditandatangani pada 2016 disebutkan, pemerintah sepakat untuk membayarkan Rp 179,5 miliar ke CMNP.

Pembayaran itu seharusnya dilakukan pada semester pertama 2016 dan semester pertama 2017. Namun, Jusuf Hamka bilang, pembayaran tersebut tak kunjung dilakukan.

Baca juga: Soal Bank Syariah Kejam, Ini Klarifikasi Jusuf Hamka

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan adanya kewajiban pemerintah untuk mengembalikan dana ke CMNP. Hal ini sebagaimana putusan gugatan pengadilan yang dimenangi oleh CMNP.

Namun, Kemenkeu menilai, putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," tutur Yustinus kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com