Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Lelang Mobil Mini Cooper Sitaan KPK, Minat?

Kompas.com - 16/06/2023, 19:09 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 1 unit mobil Mini Cooper, 1 unit motor Honda PCX, dan 2 unit handphone milik terpidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, pada 2019 lalu.

Dalam pengumuman lelang disebutkan, barang-barang tersebut merupakan barang rampasan terpidana atas nama Tommy Adrian, Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar.

Barang-barang tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau closed bidding.

Baca juga: Simak 6 Lelang Rumah Murah di Bogor, Nilai Limit Mulai Rp 108 Juta

Lelang bakal dilaksanakan pada Selasa (20/6/2023) pekan depan, tepatnya pada pukul 10.00 WIB, di mana batas waktu penyetoran uang jaminan paling lambat satu hari sebelum lelang dilaksanakan.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti lelang tersebut, berikut rincian barang yang bakal dilelang

1. Mini Cooper

Barang lelang pertama ialah 1 unit mobil Mini Cooper S Type Convertible A/T, warna biru muda, nomor polisi B 3 000, dan nomor rangka WMWWJ520XK3641207.

Unit kendaraan itu akan dilelang dengan harga limit sebesar Rp 769,52 juta. Adapun uang jaminan yang harus disetorkan sebesar Rp 300 juta.

Barang lelang tersebut dilengkapi dengan bukti kepemilikan asli milik PT Adonara Propertindo berupa STNK dan BPKB.

2. Honda PCX

Barang lelang kedua ialah 1 unit motor Honda PCX, warna hitam, nomor polisi B 5598, dengan nomor rangka MH1KF2217KK091858.

Motor itu akan dilelang dengan nilai limit sebesar Rp 19,33 juta. Adapun uang jaminan yang harus disetorkan sebesar Rp 8 juta.

Unit lelang ini juga dilengkapi dengan bukti kepemilikan asli berupa STNK dan BPKB atas nama M. Wahyudi Hidayat.

3. Iphone 11

Barang lelang terakhir ialah 2 unit iPhone, keduanya merupakan iPhone 11 Pro Max.

Untuk unit iPhone, nilai limitnya sebesar Rp 3,82 juta. Adapun uang yang wajib disetor sebesar Rp 1 juta.

Namun, kedua iCloud iPhone itu terkunci dan berada dalam kondisi mati.

Baca juga: Bea Cukai Lelang Puluhan Royal Enfield, Harga Mulai Rp 23 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com