Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Akan Pecat Pegawai yang Jadi Tersangka Korupsi Tukin

Kompas.com - 16/06/2023, 20:56 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bakal mencopot status kepegawaian anak buahnya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut.

"Kalau sudah masuk ranah hukum, tentu saja harus kita taati aturannya, dan memang secara status pasti akan putus dari status kepegawaian," ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, Sri Mulyani: Itu Tanggung Jawab Kementerian Masing-masing

Ia menuturkan, Kementerian ESDM sudah menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Ditjen Minerba. Proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga mempercepat proses yang dilakukan internal kementerian.

"Tukin ini sebetulnya kita sudah mendapat laporan dan ditindaklanjuti dan sedang berproses dari internal, tapi tentu saja dengan proses ini (di KPK) kita percepat status daripada para tersangka," kata dia.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.

Baca juga: Titik Terang, Menteri ESDM Sebut Pertamina-Petronas Bakal Kelola Blok Masela

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Dilanjutkan dengan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Adapun ke-10 orang tersangka itu yakni Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait.

Baca juga: DPR Setujui Pagu Anggaran Kementerian ESDM Naik jadi Rp 11,07 Triliun di 2024

Kemudian, Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo.

Selanjutnya, Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.

Para tersangka kemudian ditahan di beberapa rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari ke depan, atau tepatnya sejak 15 Juni 2023 hingga 4 Juli 2023.

Baca juga: Menteri ESDM Sebut Shell Akhirnya Banting Harga Lepas Blok Masela ke Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com