Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perum DAMRI dan PPD Resmi Bergabung, Ini Pesan Kementerian BUMN

Kompas.com - 19/06/2023, 14:01 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menggabungkan Perusahaan Umum (Perum) DAMRI dengan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) sejak 6 Juni lalu.

Dengan penggabungan tersebut maka Perum DAMRI resmi menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, penggabungan ini merupakan inisiatif Kementerian BUMN sebagai upaya penguatan untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas nasional yang sekaligus menciptakan nilai tambah dan keberlanjutan bagi perusahaan BUMN.

Baca juga: Perum DAMRI dan PPD Resmi Merger

Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan bisnis agar tidak terjadi tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama antara kedua perusahaan.

"Jadikan penggabungan ini sebagai momentum untuk membangun DAMRI yang lebih kompetitif, bisa bersaing, bisa menciptakan profit, dan melayani masyarakat secara lebih baik," ujarnya saat acara peresmian penggabungan Perum DAMRI dan PPD di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Soal Merger Damri dan PPD, Stafsus Erick Thohir: Tinggal Proses Teknis Saja

Setelah merger, Kementerian BUMN berharap Perum DAMRI melakukan kerjasama dan meningkatkan integrasi multimoda dengan perusahaan moda transportasi lain.

Sebab, saat ini pemerintah tengah memfokuskan pengintegrasian multi moda transportasi, mulai dari bis, kereta api, MRT, LRT, kereta cepat, hingga pesawat.

"Jangan jadikan ini sebagai titik akhir, tapi sebagai titik awal dari proses untuk melakukan integrasi dan percepatan pengembangan ke depan," ucapnya.

Baca juga: Penggabungan Damri dan PPD, Erick Thohir: Agar Tidak Tumpang Tindih

 


Penggabungan Perum DAMRI dan PPD ini resmi dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023 entang Penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI yang ditandatangani Presiden Joko Widodo terbit pada 6 Juni 2023.

Dengan adanya penggabungan ini, maka Perum PPD resmi bubar tanpa likuidasi dan seluruh asetnya resmi dimiliki oleh Perum DAMRI.

Adapun nilai kekayaan Perum PPD yang digabungkan ke Perum DAMRI ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.

Baca juga: Erick Thohir Tak Terima BUMN InJourney Disebut Rugi dan Terjerat Utang

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com