Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Percepatan Swasembada Gula Nasional

Kompas.com - 19/06/2023, 17:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel).

Perpres itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan, ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu. Selain itu Perpres ini dkeluarkan dalam rangka mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel), perlu ditingkatkan produksi bioetanol yang berasal dari produksi tebu.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (biofuel)," bunyi poin C bagian pertimbangan dalam Perpres tersebut dikutip Senin (19/6/2023).

Adapun Perpres percepatan swasembada gula tersebut mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.

Baca juga: Targetkan Swasembada Gula Konsumsi, Ditjenbun Tingkatkan Produksi dan Kualitas Tebu

Dalam Perpes tersebut juga dijelaskan, percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau badan usaha swasta sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Kemudian untuk percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol pemerintah menyiapkan 5 butir peta jalan atau road map.

Pertama adalah peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut. Kedua, penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan.

Ketiga melakukan peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 1 1,2 persen, dan keempat peningkatan kesejahteraan petani tebu.

Sementara yang kelima adalah peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1,2 juta liter.

Di sisi lain dalam Perpres itu juga dipaparkan penugasan untuk beberapa kementerian untuk meujudkan swasembada gula nasional yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ditugaskan untuk mengoordinasikan pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional termasuk penyusunan dan penetapan petajalan (road map) dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar.

Baca juga: Wujudkan Swasembada Gula, Kementan Pastikan Data Lewat Taksasi Produksi Awal Giling

Kemudian untuk Kementeri Pertanian ditugaskan meningkatkan pembinaan, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada petani tebu dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu tebu giling yang berdaya saing sementara Kementerian Keuangan ditugaskan memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan bagi Kementerian/ Lembaga serta memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan.

Pemerintah juga menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III berupa peningkatan produktivitas tebu sebesar 87 ton per hektar melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angku.

Selain itu ditugaskan juga untuk melakukan perluasan areal lahan perkebunan tebu paling sedikit seluas 179.000 hektar yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan yang diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.

"Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, perusahaan terafiliasi Badan Usaha Milik Negara, dan/atau badan usaha lain sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik," bunyi pasal 17 ayat 2.

Baca juga: Saat Jokowi dan Luhut Sepakat soal Tenaga Kerja Asing di IKN Nusantara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com