Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipelototi BPK, 13 BUMN Kejar Penyelesaian Proyek PMN

Kompas.com - 22/06/2023, 19:09 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) telah meminta 13 perusahaan pelat merah segera merampungkan proyek yang menggunakan penyertaan modal negara (PMN) karena menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, BPK mengungkapkan adanya temuan proyek di 13 BUMN senilai Rp 10,49 triliun belum diselesaikan.

Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, laporan BPK tersebut ditujukan kepada perusahaan pelat merah yang mendapatkan suntikan PMN periode 2015-2016.

Baca juga: Cegah Kerugian Negara, BPK Mulai Audit Keuangan BUMN

"Setahun ini dikejar, selesai 2024 paling lama untuk 13 (BUMN) itu," ujarnya dalam acara Ngopi BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (21/6/2023).

Ia menuturkan, Kementerian BUMN sedang melakukan pemetaan terhadap proyek dengan pendanaan PMN mana saja yang belum terealisasi.

Laporan awal, Arya menyebut sejumlah BUMN, seperti PT Dirgantara Indonesia atau PTDI, PT Sang Hyang Seri, PT Barata, hingga PT Perkebunan Nusantara X atau PTPN X, belum merampungkan proyek PMN periode 2015-2016.

"Yang pasti ini kami lagi dikebut, seperti (proyek) pabrik gula yang belum selesai," kata dia.

Baca juga: Soal WSBK Mandalika Rugi, Kementerian BUMN: Hal Wajar

 

Sebelumnya, atas temuan terhadap proyek PMN di 13 BUMN tersebut, BPK telah meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk meninjau kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang dimaksud yakni apabila sisa pekerjaan masih akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan awal, agar memerintahkan BUMN terkait melakukan upaya percepatan penyelesaian pekerjaan.

Namun, apabila diputuskan berbeda dengan tujuan awal pemberian PMN, agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan langkah-langkah untuk menindaklanjuti perubahan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Soal Penghapusan WSBK di Mandalika, Ini Permintaan Sandiaga ke BUMN InJourney

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com