Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Batas Akhir Pelaporan SPT PPN Mei 2023 Diperpanjang sampai 3 Juli 2023

Kompas.com - 22/06/2023, 18:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

BERBARENGAN dengan cuti bersama Idul Adha 1444 H pada 2023, batas akhir waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak pertambahan nilai (PPN) untuk masa pajak Mei 2023 diperpanjang sampai 3 Juli 2023. Sedianya, batas waktu pelaporan SPT PPN masa Mei 2023 adalah 30 Juni 2023. 

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama Idul Adha 28 dan 30 Juni untuk ASN

Pemberitahuan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT PPN masa Mei 2023 ini diunggah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui akun Twitter.

 

Diunggah pada Rabu (21/6/2023), cuitan tersebut menjelaskan bahwa payung hukum perpanjangan batas waktu pelaporan SPT PPN masa Mei 2023 tersebab cuti bersama ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014.

Pasal 10 dan Pasal 11 PMK Nomor 243/PMK.03/2014 mengatur soal batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah hari terakhir pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca juga: Batas Harga Rumah Bebas PPN Dinaikkan, Simak Rinciannya

 

Namun, Pasal 12 ayat (1) peraturan yang sama menyatakan, bila hari terakhir itu bertepatan dengan hari libur maka batas akhir pelaporan SPT Masa PPN adalah hari kerja berikutnya setelah hari libur itu.

Definisi hari libur dalam ketentuan tersebut mencakup Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, dan cuti bersama secara nasional.

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com