Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batas Akhir Pelaporan SPT PPN Mei 2023 Diperpanjang sampai 3 Juli 2023

Pemberitahuan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT PPN masa Mei 2023 ini diunggah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui akun Twitter.

Pasal 10 dan Pasal 11 PMK Nomor 243/PMK.03/2014 mengatur soal batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah hari terakhir pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Namun, Pasal 12 ayat (1) peraturan yang sama menyatakan, bila hari terakhir itu bertepatan dengan hari libur maka batas akhir pelaporan SPT Masa PPN adalah hari kerja berikutnya setelah hari libur itu.

Definisi hari libur dalam ketentuan tersebut mencakup Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, dan cuti bersama secara nasional.

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

https://money.kompas.com/read/2023/06/22/184034426/batas-akhir-pelaporan-spt-ppn-mei-2023-diperpanjang-sampai-3-juli-2023

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke