Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, BPK mengungkapkan adanya temuan proyek di 13 BUMN senilai Rp 10,49 triliun belum diselesaikan.
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, laporan BPK tersebut ditujukan kepada perusahaan pelat merah yang mendapatkan suntikan PMN periode 2015-2016.
"Setahun ini dikejar, selesai 2024 paling lama untuk 13 (BUMN) itu," ujarnya dalam acara Ngopi BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (21/6/2023).
Ia menuturkan, Kementerian BUMN sedang melakukan pemetaan terhadap proyek dengan pendanaan PMN mana saja yang belum terealisasi.
Laporan awal, Arya menyebut sejumlah BUMN, seperti PT Dirgantara Indonesia atau PTDI, PT Sang Hyang Seri, PT Barata, hingga PT Perkebunan Nusantara X atau PTPN X, belum merampungkan proyek PMN periode 2015-2016.
"Yang pasti ini kami lagi dikebut, seperti (proyek) pabrik gula yang belum selesai," kata dia.
Sebelumnya, atas temuan terhadap proyek PMN di 13 BUMN tersebut, BPK telah meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk meninjau kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang dimaksud yakni apabila sisa pekerjaan masih akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan awal, agar memerintahkan BUMN terkait melakukan upaya percepatan penyelesaian pekerjaan.
Namun, apabila diputuskan berbeda dengan tujuan awal pemberian PMN, agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan langkah-langkah untuk menindaklanjuti perubahan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
https://money.kompas.com/read/2023/06/22/190952826/dipelototi-bpk-13-bumn-kejar-penyelesaian-proyek-pmn