Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah RI Merugi gara-gara Hilirisasi, Bahlil: IMF Keliru Besar

Kompas.com - 30/06/2023, 20:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membantah pernyataan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) yang menyebut Indonesia merugi karena kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor bijih nikel.

Pernyataan IMF tersebut tertuang dalam dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia.

"IMF menentang kebijakan larangan ekspor, karena menurut analisa untung rugi oleh IMF, itu menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara. Pemikiran IMF ini keliru besar," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Ia menuturkan, kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor bijih nikel yang sudah diterapkan sejak Januari 2020 telah berdampak positif pada perekonomian Indonesia.

Baca juga: Diatur-atur soal Larangan Ekspor Nikel, Luhut Bakal Temui Bos IMF

Bahlil menyebut, nilai ekspor produk nikel hasil olahan di dalam negeri mencapai 30 miliar dollar AS di 2022, melonjak dibandingkan nilai ekspor pada 2017-2018 yang masih berbentuk barang mentah sebesar 3,3 miliar dollar AS.

Kemudian dari sisi neraca perdagangan juga terjadi perbaikan dengan 25 bulan berturut-turut Indonesia selalu mengalami surplus.

Khususnya dengan China yang merupakan mitra dagang utama Indonesia, terjadi perbaikan neraca perdagangan. Pada 2018, neraca dagang RI dengan China defisit sebesar 18,4 miliar dollar AS.

Baca juga: Bahlil Bujuk UL Solutions Bangun Pabrik Uji Baterai Kendaraan Listrik di RI

Seiring dengan penerapan hilirisasi, defisit neraca perdagangan RI dengan China turun menjadi 1,6 miliar dollar AS di 2022, bahkan menjadi surplus sebesar 1,2 miliar dollar AS pada kuartal I-2023.

"Ini akibat hilirisasi dan mendorong ekspor kita tidak lagi berbentuk komoditas mentah, tapi berbentuk setengah jadi dan barang jadi," kata Bahlil.

"Jadi IMF, jangan dia ngomongnya ngawur-ngawur begitu," imbuh dia.

Baca juga: IMF Minta RI Cabut Larangan Ekspor Nikel, Menko Airlangga: Kolonialisme Baru Dilakukan dengan Cara Itu

 


Bahlil mengakui, dalam konteks penerimaan negara untuk pajak ekspor komoditas memang terjadi pengurangan sejak kebijakan larangan ekspor diterapkan.

Namun, ketika hilirisasi dilakukan, pemerintah mengantongi penambahan pendapatan dari sisi pajak penghasilan (PPh) badan, pajak pertambahan nilai (PPN), serta PPh pasal 21 dari tenaga kerja. Selain itu, adanya penciptaan lapangan pekerjaan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com