Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMF Minta RI Cabut Larangan Ekspor Nikel, Menko Airlangga: Kolonialisme Baru Dilakukan dengan Cara Itu

Kompas.com - 27/06/2023, 14:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonoimian Airlangga Hartarto merespons rekomendasi Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) terkait pencabutan secara bertahap larangan ekspor bijih nikel.

Airlangga mengatakan, pandangan berbeda terkait larangan ekspor nikel tidak hanya datang dari IMF, tapi juga dari Uni Eropa yang telah mengajukan dan memenangkan gugatan terhadap Indonesia di Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO).

"Itu bukan cuma rekomendasi (pencabutan larangan ekspor nikel) tetapi juga keputusan dari WTO mengenai nikel," ujar dia, di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Meskipun demikian, Indonesia tetap berkomitmen dengan upaya hilirisasi yang dilakukan, sehingga pemerintah telah mengajukan banding terkait putusan WTO.

Baca juga: IMF Minta Indonesia Hapus Bertahap Larangan Ekspor Nikel

Menurut Airlangga, upaya suatu negara atau organisasi internasional untuk mengatur kebijakan ekspor negara lain merupakan bentuk dari kolonialisme modern.

"Jadi kalau ada negara lain memaksa kita untuk mengekspor komoditas itu saya sering sebut sebagai imperialism regulatory, regulator yang imperialis," katanya.

"Sekarang kolonialisme baru itu dilakukan dengan cara itu," sambung dia.

Lebih lanjut ia bilang, negara atau organisasi internasional yang menolak kebijakan penutupan keran ekspor komoditas tidak mengapresiasi upaya penciptaan nilai tambah yang dilakukan.

"Di mana kita diminta mengekspor komoditas-komoditas dan tidak boleh, dalam tanda petik, tidak mengapresiasi nilai tambah," ucapnya.

Sebelumnya, IMF meminta kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan secara bertahap kebijakan larangan ekspor nikel.

Baca juga: Luhut Cari Pengusaha yang Ekspor Nikel secara Ilegal ke China

Hal itu disebutkan dalam dokumen IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia.

Dalam dokumen itu disebutkan, direktur eksekutif IMF menyadari, Indonesia tengah fokus melakukan hilirisasi pada berbagai komoditas mentah seperti nikel.

Langkah ini dinilai selaras dengan ambisi Tanah Air untuk menciptakan nilai tambah pada komoditas ekspor.

"Menarik investasi asing langsung dan memfasilitasi transfer keahlian dan teknologi," tulis dokumen tersebut.

Akan tetapi, direktur eksekutif IMF memberikan catatan, kebijakan harus berlandaskan analisis terkait biaya dan manfaat lebih lanjut.

Kemudian, kebijakan juga harus dibentuk dengan tetap meminimalisir dampak efek rembetan ke wilayah lain.

"Terkait dengan hal tersebut, para direktur mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain," tulis dokumen IMF.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerapkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Langkah tersebut diambil dengan tujuan utama meningkatkan nilai tambah komoditas nikel.

Baca juga: Risiko Tersembunyi Hilirisasi Nikel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com