Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Pesawat Asing Layani Penerbangan Domestik, Pengamat: Melanggar dan Rugikan Negara

Kompas.com - 01/07/2023, 15:13 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengungkapkan terdapat puluhan pesawat asing yang tidak teregistrasi PK mondar-mandir di Indonesia melayani penerbangan domestik.

Alvin bilang, kebanyakan pesawat-pesawat tersebut merupakan pesawat teregistrasi T7 dan N.

"Dari data yang saya dapatkan saat ini ada sekitar 30-40 pesawat registrasi asing yang dioperasikan di Indonesia. Mayoritas registrasi T7 dan N," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Sebagai informasi, kode registrasi PK (Papa Kilo) merupakan tanda untuk pesawat registrasi Indonesia. Dengan demikian setiap negara memiliki kode registrasi yang berbeda-beda seperti Amerika Serikat berkode N dan kode T7 untuk San Marino.

Baca juga: Pesawat Telat, Jangan Salahkan Penumpang!

Tidak hanya itu, pesawat-pesawat asing ini bahkan ada yang sudah dicat dengan identitas perusahaan di Indonesia.

Namun dia enggan membocorkan nama perusahaannya. Yang jelas, kata dia, perusahaan atau pribadi tersebut bukan dari industri penerbangan.

"Perusahaan Indonesia atau individu WNI beli pesawat untuk digunakan di Indonesia tapi tidak mau pakai registrasi Indonesia, apa tidak aneh? Malah pakai registrasi T7 San Marino yang merupakan negara tax haven," ungkapnya.

Puluhan pesawat asing ini, kata Alvin, kerap terlihat di apron yang bukan untuk penumpang umum.

Baca juga: Resmi Mendarat di Indonesia, Simak 5 Fakta Pesawat Super Jumbo A380

Melanggar asas cabotage dan merugikan negara

Alvin menuturkan, pesawat asing yang tidak teregistrasi PK itu telah melanggar aturan asas cabotage, yakni setiap negara berhak menolak pemberian izin pesawat asing untuk mengangkut penumpang secara komersial di dalam negeri.

"Ini sebenarnya menyimpang dari peraturan karena pertama itu ada asas cabotage. Asas cabotage itu kan melindungi bahwa pesawat terbang maupun kapal yang boleh beroperasi untuk rute domestik di satu negara itu harus berbendera negara tersebut atau registrasi di negara tersebut," jelasnya.

Selain itu, pesawat asing tersebut juga telah merugikan negara karena dengan tidak melakukan registrasi di Indonesia maka tentu pesawat-pesawat tersebut tidak membayar sejumlah bea masuk, pajak, maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP) lainnya.

"Bahkan pajak barang mewah pun bisa mencapai hingga 67,5 persen dari nilai pesawat tersebut. Nah ini ada sebagian orang-orang atau perusahaan-perusahaan yang mencari celah mengoperasikan pesawat registrasi asing untuk melayani rute-rute domestik selama berbulan-bulan," tuturnya.

Baca juga: Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Perancis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com