Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Pesawat Asing Layani Penerbangan Domestik, Pengamat: Melanggar dan Rugikan Negara

Kompas.com - 01/07/2023, 15:13 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengungkapkan terdapat puluhan pesawat asing yang tidak teregistrasi PK mondar-mandir di Indonesia melayani penerbangan domestik.

Alvin bilang, kebanyakan pesawat-pesawat tersebut merupakan pesawat teregistrasi T7 dan N.

"Dari data yang saya dapatkan saat ini ada sekitar 30-40 pesawat registrasi asing yang dioperasikan di Indonesia. Mayoritas registrasi T7 dan N," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Sebagai informasi, kode registrasi PK (Papa Kilo) merupakan tanda untuk pesawat registrasi Indonesia. Dengan demikian setiap negara memiliki kode registrasi yang berbeda-beda seperti Amerika Serikat berkode N dan kode T7 untuk San Marino.

Baca juga: Pesawat Telat, Jangan Salahkan Penumpang!

Tidak hanya itu, pesawat-pesawat asing ini bahkan ada yang sudah dicat dengan identitas perusahaan di Indonesia.

Namun dia enggan membocorkan nama perusahaannya. Yang jelas, kata dia, perusahaan atau pribadi tersebut bukan dari industri penerbangan.

"Perusahaan Indonesia atau individu WNI beli pesawat untuk digunakan di Indonesia tapi tidak mau pakai registrasi Indonesia, apa tidak aneh? Malah pakai registrasi T7 San Marino yang merupakan negara tax haven," ungkapnya.

Puluhan pesawat asing ini, kata Alvin, kerap terlihat di apron yang bukan untuk penumpang umum.

Baca juga: Resmi Mendarat di Indonesia, Simak 5 Fakta Pesawat Super Jumbo A380

Melanggar asas cabotage dan merugikan negara

Alvin menuturkan, pesawat asing yang tidak teregistrasi PK itu telah melanggar aturan asas cabotage, yakni setiap negara berhak menolak pemberian izin pesawat asing untuk mengangkut penumpang secara komersial di dalam negeri.

"Ini sebenarnya menyimpang dari peraturan karena pertama itu ada asas cabotage. Asas cabotage itu kan melindungi bahwa pesawat terbang maupun kapal yang boleh beroperasi untuk rute domestik di satu negara itu harus berbendera negara tersebut atau registrasi di negara tersebut," jelasnya.

Selain itu, pesawat asing tersebut juga telah merugikan negara karena dengan tidak melakukan registrasi di Indonesia maka tentu pesawat-pesawat tersebut tidak membayar sejumlah bea masuk, pajak, maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP) lainnya.

"Bahkan pajak barang mewah pun bisa mencapai hingga 67,5 persen dari nilai pesawat tersebut. Nah ini ada sebagian orang-orang atau perusahaan-perusahaan yang mencari celah mengoperasikan pesawat registrasi asing untuk melayani rute-rute domestik selama berbulan-bulan," tuturnya.

Baca juga: Kemenhub Ungkap Dua Pesawat Asing yang Terparkir Setahun di Bandara Kertajati Milik Perancis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com