Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Dalam Negeri Minimal 3 Bulan

Kompas.com - 14/07/2023, 17:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merilis aturan baru terkait uang asing hasil kegiatan ekspor atau devisa hasil ekspor (DHE). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Aturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023. Dalam aturan baru ini terdapat sejumlah ketentuan baru yang diatur oleh pemerintah.

Salah satu ketentuan utama yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 yaitu eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus di dalam negeri, paling sedikit sebesar 30 persen, dalam kurun waktu minimal 3 bulan sejak penempatan DHE.

Baca juga: Akui Ada yang Protes, Menko Airlangga Sebut Aturan Devisa Hasil Ekspor Segera Terbit

Namun, ketentuan itu baru berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit sebesar 250.000 dollar AS, atau mata uang lain yang setara dengan nilai tersebut.

"Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran PPE," bunyi Pasal 6 Ayat 3 PP Nomor 36 Tahun 2023, dikutip Jumat (14/7/2023).

Adapun komoditas yang dikenakan atas ketentuan ini ialah komoditas SDA yang berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutunan, dan perikanan. Secara lebih rinci barang ekspor apa saja yang akan dikenakan DHE SDA akan diatur oleh menteri keuangan.

Baca juga: BI Kantongi Devisa Hasil Ekspor 173 Juta Dollar AS

Eksportir wajib menyetor DHE ke dalam rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Khusus untuk penyetoran ke LPEI hanya bisa dilakukan oleh debitur LPEI.

DHE SDA nantinya bisa digunakan oleh eksportir untuk membayarkan bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, bagi keuntungan, dan keperluan lain yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Namun hal ini juga perlu memperhatikan batas minimal waktu penyetoran DHE SDA.

Baca juga: Berlaku Awal Maret 2023, Bos BI: 19 Bank Akan Tampung Devisa Hasil Ekspor SDA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com