Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapatan Industri Hulu Migas Ditargetkan Capai Rp 560 Triliun di 2023

Kompas.com - 19/07/2023, 21:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menargetkan pendapatan kotor (gross revenue) industri hulu migas mencapai Rp 560 triliun pada 2023, dengan total setoran ke negara sebesar Rp 238 triliun.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko mengatakan, industri Hulu migas masih memegang peranan yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong kemajuan industri ini.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Forum Kapasitas Nasional (Kapnas) III Tahun 2023 Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Industri ini memiliki multiplier effect yang cukup besar. Berdasarkan studi refominer, setiap 1 dollar AS yang dibelanjakan akan berdampak 1,5 kali terhadap industri hulu dan berdampak 3,9 kali terhadap industri hilir," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (18/7/2023).

Baca juga: Masih di Bawah Target, Realisasi Lifting Migas Semester I-2023 Capai 615.500 Barrel

Ia mengungkapkan, hingga kuartal I-2023, nilai pengadaan industri hulu migas tercatat mencapai 1,9 miliar dollar AS atau setara Rp 28,5 triliun, dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 59,8 persen yakni senilai Rp 15 triliun.

Saat ini industri hulu migas juga menjadi penyedia lapangan kerja bagi 150.000 tenaga kerja, di mana sekitar 20.000 pekerja merupakan karyawan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kemudian sekitar 130.000 pekerja lainnya tersebar di berbagai sektor industri penunjang hulu migas nasional.

Menurutnya, upaya transformasi industri hulu migas nasional terus dilakukan. Upaya ini dimulai dari meningkatkan kapasitas daerah dan lokal, sehingga berdampak pada peringkatan kapasitas nasional.

Baca juga: Luhut Ungkap Ada Harta Karun Migas di Papua

"Maka kami mengajak keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah daerah untuk bekerja sama meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) agar dapat diserap oleh industri hulu migas, baik nasional maupun internasional," paparnya.

Vice President SKK Migas Erwin Suryadi, yang juga merupakan Ketua Umum Forum Kapnas III 2023 menambahkan, melalui forum ini SKK Migas dan KKKS berkomitmen untuk terus memperkuat peran para pelaku usaha dan SDM daerah dalam aktivitas hulu migas di Tanah Air.

“Peran teman-teman di daerah perlu diperkuat untuk mendukung visi produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari di tahun 2030," kata Erwin.

Terkait perlunya peran daerah dalam mendorong kapasitas produksi nasional, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memastikan, pihaknya sebagai pemerintahan daerah (pemda) akan selalu menduku percepatan pencapaian target produksi migas.

“Kami, sesuai dengan kapasitas dan fungsi di daerah, mendukung upaya pemerintah, dalam hal ini SKK Migas, untuk mempercepat pencapaian target produksi," tutup dia.

Baca juga: Migas RI dalam Dunia yang Terus Bergejolak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com