Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia "Terkepung" Judi "Online" di ASEAN, Promosinya Lewat "Influencer" hingga Susupi Situs Pemerintah

Kompas.com - 21/07/2023, 08:49 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Promosi kegiatan judi daring (online) kian marak terjadi di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan, promosi iklan judi online ditemukan di aplikasi, sosial media hingga merambah ke situs pemerintah.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menduga, pelaku promosi kegiatan judi online tersebut berasal dari luar negeri.

"Kita tahu seluruh negara di ASEAN misalnya judi legal, Malaysia legal, Singapura legal, Kamboja legal, Filipina, Thailand legal, cuma Indonesia dan Brunei Darussalam yang masih melarang," kata Budi Arie dalam Konferensi Pers soal Judi Online di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Kominfo Blokir 11.333 Konten Judi Online, Mayoritas dari Luar Negeri

Budi mengatakan, sepanjang 2018 hingga 19 Juli 2023, pemerintah telah memblokir atau melakukan take down terhadap 846.047 konten judi online di Indonesia.

Bahkan, dalam satu pekan terakhir atau selama periode 13-19 Juli 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online.

"Terakhir 13-19 Juli 2023, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," ujarnya.

Baca juga: Aturan Social Commerce Dinilai Longgar, TikTok Jadi Ancaman UMKM?

1.859 aduan terkait pemanfaatan rekening bank untuk judi online

Budi juga mengatakan, pihaknya menerima aduan sebanyak 1.859 terkait penyalahgunaan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Adapun aduan tersebut diterima sejak Januari hingga 17 Juli 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, ia mengatakan, telah memiliki berbagai langkah preventif yakni melakukan pemblokiran atas domainnya atau websitenya, pemblokiran IP Address, dan pemblokiran pada aplikasi judi online tersebut.

"Ada juga rekening-rekening yang digunakan itu kita blok, supaya untuk mempersempit ruang gerak mereka untuk melakukan kegiatan ilegal ini," tuturnya.

Baca juga: Kominfo Diminta Tertibkan Social Commerce, Ini Alasannya

Promosi judi online libatkan influencer

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel Pangerapan mengatakan, rata-rata konten dan rekening terkait judi online sudah ditutup pemerintah.

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah akan melakukan koordinasi dengan operator telekomunikasi seluler untuk memberantas promosi judi online lewat SMS dan WhatsApp.

Tak hanya itu, ia mengatakan, pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama dari masyarakat untuk segera melaporkan dugaan kegiatan tersebut.

"Termasuk terkait influencer beberapa influencer sudah ditangani polisi, ini memang adalah partisipasi masyarakat dalam penanganan judi sangat dibutuhkan karena ruang digital sangat luas," kata Semuel.

Terakhir, Semuel mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar ribuan situs pemerintah tak mudah disusupi konten judi online.

"Jadi nanti ada ketentuannya, sebelum situs-situs pemerintah itu diupload atau pun dipublikasikan, itu harus lolos dulu tes dari BSSN," ucap dia.

Baca juga: Ribuan Situs Pemerintah Rentan Disusupi Konten Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com