JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH) telah memasuki tahap 3. Masyarakat dapat mengecek daftar penerima bansos PKH (cek bansos PKH) melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Program keluarga harapan (PKH) merupakan bentuk dukungan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia.
Penyaluran bansos PKH tahun 2023 menyasar sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca juga: Manfaatkan EBT, Semen Tonasa Hemat Biaya Energi 16,1 Juta Dollar AS
Adapun bantuan yang diberikan berupa uang tunai dengan nominal sesuai hak penerima, dari Rp 200.000 hingga Rp 3 juta.
Pada tahun ini, bansos PKH disalurkan dalam empat tahap. Untuk tahap 1 cair pada Januari-Maret 2023, tahap 2 pada April-Juni 2023, tahap 3 pada Juli-September 2023, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember 2023.
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH:
Baca juga: BCA Gelontorkan Kredit Rp 735,9 Triliun sampai Semester I-2023
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos PKH 2023 tahap 3, Anda dapat melakukan pengecekan online melalui link cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya. Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Baca juga: Laba Bersih Unilever Turun 19,5 Persen Per Semester I-2023
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Setelah terdaftar melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa cairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) atau pun Kantor Pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.
Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH. Berikut daftarnya:
Baca juga: Permudah Pelaporan, DJP Siapkan Data-data Pemotongan Pajak dalam SPT
Namun demikian, setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.