Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian

Kompas.com - Diperbarui 02/03/2024, 22:12 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara gadai kendaraan bermotor di Pegadaian bisa dilakukan dengan mudah. Masyarakat yang ingin menggadaikan kendaraannya, bisa mendatangi outlet Pegadaian terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. 

Dilansir dari laman resmi Pegadaian, gadai kendaraan adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan kendaraan bermotor. 

Yang perlu diingat, gadai kendaraan ini berbeda dengan gadai BPKB. Perbedaannya terdapat pada barang jaminan dan persyaratannya.

Baca juga: Indosat Kenalkan Alat Sensor yang Mampu Cegah Pencurian Aset

Singkatnya, gadai kendaraan adalah menjadikan kendaraan pribadi sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman dalam memenuhi kebutuhan daripada harus menjual motor atau mobil.

Sedangkan gadai BPKB di Pegadaian umumnya dikenal dengan pinjaman serbaguna, yaitu kredit yang diberikan kepada karyawan dan non-karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.

Syarat gadai kendaraan di Pegadaian

Untuk melakukan gadai kendaraan di Pegadaian, berikut beberapa syarat dan hal penting yang perlu diperhatikan supaya proses pengajuan gadai kendaraan disetujui. 

Baca juga: Pertamina: Semua Kendaraan yang Menggunakan Gasoline Bisa Pakai Pertamax Green 95

1. Kendaraan atas nama pribadi

Syarat pertama untuk gadai kendaraan di Pegadaian adalah memastikan kendaraan yang akan digadaikan atas nama pribadi. 

Apabila kendaraannya bukan atas nama sendiri, Pegadaian akan meminta Anda untuk menyertakan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama guna memverifikasi kepemilikan yang sah.

2. Plat nomor sesuai wilayah

Settiap cabang Pegadaian memiliki wilayah operasional masing-masing. Jadi, Anda harus memastikan plat nomor kendaraan sesuai dengan wilayah cabang tempat dimana Anda ingin transaksi gadai. Hal ini penting supaya kendaraan Anda bisa diverifikasi dan diproses dengan lebih cepat.

Baca juga: Raffi Ahmad Jadi Konsumen Pertama yang Isi BBM Pertamax Green 95

3. Batas usia kendaraan

Pegadaian menetapkan batasan usia kendaraan yang bisa digadaikan. Untuk gadai kendaraan motor, Anda boleh menggadaikan motor yang usianya maksimal 5 tahun ke belakang dan merk yang disarankan yaitu sepeda motor merk Jepang.

Sedangkan untuk gadai kendaraan mobil, maksimal usia yang diterima adalah 10 tahun ke belakang. Begitupun dengan merk, sangat direkomendasikan untuk mobil yang digadaikan juga merk Jepang.

4. Merk Jepang sangat direkomendasikan

Jenis kendaraan merk Jepang akan sangat eligible atau lebih mudah diterima untuk digadaikan di Pegadaian. Meski begitu, merk selain dari Jepang juga tetap bisa. Namun, Anda perlu datang terlebih dahulu dan konfirmasi ke cabang Pegadaian terdekat untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait spesifikasi kendaraannya.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3, Klik cekbansos.kemensos.go.id

5. Serahkan jaminan kendaraan serta STNK dan BPKB

Lengkapi proses gadai kendaraan Anda dengan menyerahkan kendaraan yang akan digadai beserta dokumen penting, yaitu KTP, STNK dan BPKB. Termasuk jika Anda memiliki faktur pembelian kendaraan.

Kelengkapan berkas ini dan kendaraan yang Anda jaminkan akan dipakai Pegadaian untuk menaksir nilai kendaraan dan menentukan jumlah pinjaman yang akan didapatkan.

Selain itu, Anda juga harus mengikuti ketentuan penerimaan barang jaminan kendaraan yang berlaku di Pegadaian.

Cara gadai kendaraan bermotor di Pegadaian bisa dilakukan dengan mendatangi outlet Pegadaian terdekat dan membawa sejumlah persyaratan. Muhammad Idris/Money.kompas.com Cara gadai kendaraan bermotor di Pegadaian bisa dilakukan dengan mendatangi outlet Pegadaian terdekat dan membawa sejumlah persyaratan.

Cara gadai kendaraan di Pegadaian

Adapun langkah-langkah atau cara gadai kendaraan di Pegadaian yaitu sebagai berikut:

  • Datang ke cabang Pegadaian terdekat
  • Mengisi form pengajuan gadai
  • Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP)
  • Menyerahkan barang jaminan kendaraan bermotor berikut dengan STNK dan BPKB
  • Barang jaminan ditaksir oleh petugas penaksir
  • Konfirmasi uang pinjaman
  • Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
  • Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer

Baca juga: Manfaatkan EBT, Semen Tonasa Hemat Biaya Energi 16,1 Juta Dollar AS

Keunggulan gadai kendaraan di Pegadaian

  • Uang pinjaman mulai dari Rp 1 juta sampai lebih dari Rp 500 juta (BMPK)
  • Dapat diperpanjang berulang kali
  • Sewa modal mulai dari 1 persen per bulan (reguler) atau 0.05 persen per 15 hari (fleksi)
  • Layanan mudah, cepat, dan aman
  • Tanpa perlu buka rekening dan uang pinjaman dapat ditransfer ke rekening nasabah
  • Kendaraan aman dititip di Pegadaian

Itulah informasi seputar cara gadai kendaraan di Pegadaian beserta syarat-syarat yang perlu disiapkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com