Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan DHE Wajib "Parkir" di Dalam Negeri, Menko Airlangga: UMKM Tidak Akan Terdampak

Kompas.com - 28/07/2023, 11:51 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan, aturan wajib menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di rekening khusus dalam negeri tidak akan berdampak kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, terdapat batas minimal nilai ekspor, sebelum ketentuan wajib DHE SDA dikenakan kepada pelaku usaha.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, kewajiban menyimpan DHE SDA baru berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pada dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit sebesar 250.000 dollar AS atau setara sekitar Rp 3,75 miliar (asumsi kurs Rp 15.000 per dollar AS). Nilai minimal ekspor ini juga berlaku bagi mata uang lain dengan nilai yang setara dengan 250.000 dollar AS.

"Jadi artinya yang di bawah itu tidak diwajibkan (simpan DHE SDA)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Menkeu hingga Ketua OJK Segera Terbitkan Aturan Turunan DHE SDA

Dengan melihat nilai minimal ekspor tersebut, Airlangga mengatakan, pelaku UMKM tidak akan terdampak ketentuan wajib simpan DHE SDA. Sebab, nilai ekspor minimal 250,000 dollar AS biasanya dilakukan pelaku usaha besar.

"Tentu usaha menengah, kecil, mikro tidak terdampak," katanya.

"Kalau kami lihat beberap sektor, termasuk furniture itu rata-rata LC-nya di bawah 250.000, dan itu tentunya tidak terdampak ketentuan 30 persen dana disimpan," sambung Airlangga.

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, mayoritas pelaku usaha kecil dan menengah, secara tidak langsung tidak akan dikenakan aturan wajib simpan DHE SDA. Meskipun jenis barang yang diatur dalam ketentuan DHE SDA bertambah, nilai minimal ekspor yang tercantum dalam PPE akan membebaskan pelaku usaha kecil dari ketentuan wajib simpan devisa.

"Ini tentu kalau dilihat dari nilainya disampaikan pak menko, mayoritas eksportir kecil, bahkan menengah, dalam hal ini nilainya di bawah 250.000 dollar AS, jadi mereka tidak dikenakan DHE," tutur Sri Mulyani.

Sebagai informasi, pemerintah merilis telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada beberapa waktu lalu. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.

Salah satu ketentuan utama yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 yaitu eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus di dalam negeri, paling sedikit sebesar 30 persen, dalam kurun waktu minimal 3 bulan sejak penempatan DHE. Eksportir wajib menyetor DHE ke dalam rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Baca juga: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan di Dalam Negeri Minimal 3 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com