Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan DHE Wajib "Parkir" di Dalam Negeri, Menko Airlangga: UMKM Tidak Akan Terdampak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, kewajiban menyimpan DHE SDA baru berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pada dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit sebesar 250.000 dollar AS atau setara sekitar Rp 3,75 miliar (asumsi kurs Rp 15.000 per dollar AS). Nilai minimal ekspor ini juga berlaku bagi mata uang lain dengan nilai yang setara dengan 250.000 dollar AS.

"Jadi artinya yang di bawah itu tidak diwajibkan (simpan DHE SDA)," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Dengan melihat nilai minimal ekspor tersebut, Airlangga mengatakan, pelaku UMKM tidak akan terdampak ketentuan wajib simpan DHE SDA. Sebab, nilai ekspor minimal 250,000 dollar AS biasanya dilakukan pelaku usaha besar.

"Tentu usaha menengah, kecil, mikro tidak terdampak," katanya.

"Kalau kami lihat beberap sektor, termasuk furniture itu rata-rata LC-nya di bawah 250.000, dan itu tentunya tidak terdampak ketentuan 30 persen dana disimpan," sambung Airlangga.

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, mayoritas pelaku usaha kecil dan menengah, secara tidak langsung tidak akan dikenakan aturan wajib simpan DHE SDA. Meskipun jenis barang yang diatur dalam ketentuan DHE SDA bertambah, nilai minimal ekspor yang tercantum dalam PPE akan membebaskan pelaku usaha kecil dari ketentuan wajib simpan devisa.

"Ini tentu kalau dilihat dari nilainya disampaikan pak menko, mayoritas eksportir kecil, bahkan menengah, dalam hal ini nilainya di bawah 250.000 dollar AS, jadi mereka tidak dikenakan DHE," tutur Sri Mulyani.

Sebagai informasi, pemerintah merilis telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada beberapa waktu lalu. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.

Salah satu ketentuan utama yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 yaitu eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus di dalam negeri, paling sedikit sebesar 30 persen, dalam kurun waktu minimal 3 bulan sejak penempatan DHE. Eksportir wajib menyetor DHE ke dalam rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

https://money.kompas.com/read/2023/07/28/115105026/aturan-dhe-wajib-parkir-di-dalam-negeri-menko-airlangga-umkm-tidak-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke