Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggito Abimanyu
Dosen UGM

Dosen Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnis, Sekolah Vokasi UGM. Ketua Bidang Organisasi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

Kontroversi Peraturan "Spin Off" Unit Usaha Syariah

Kompas.com - 31/07/2023, 06:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan POJK 12/2023 mengenai kewajiban pemisahan atau “spin-off” bagi Unit Usaha Syariah (UUS).

POJK ini merupakan peraturan pelaksana dari UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait persyaratan pemisahan UUS dari induknya.

POJK ini diterbitkan setelah berkonsultasi dengan Komisi IX DPR sesuai dengan perintah pasal 68 UU tersebut.

Meskipun sudah diberikan berbagai masukan untuk tidak perlu spin off, tetapi dari kajian internal dan konsultasi DPR tampaknya persyaratan spin off tidak bisa terhidarkan.

Pemisahan atau spin off Bank Syariah bukan merupakan pilihan terbaik atau best practice di banyak negara.

Di negara Islam seperti Saudi, UAE, Pakistan, Qatar, bahkan Malaysia tidak ada ketentuan mengenai regulasi pemisahan UUS. Bahkan di negara-negara tersebut, UUS menjadi tumpuan bagi pertumbuhan bank Syariah.

Pemisahan UUS menjadi bank umum Syariah terjadi karena dorongan pasar, bukan dari regulator.

Memang, aturan baru OJK tak sekonyong-konyong memisahkan dalam batas waktu tertentu. OJK mewajibkan UUS perbankan untuk melakukan spin off jika sudah memenuhi ketentuan tertentu.

POJK 12 mensyaratan bagi UUS yang telah memiliki nilat aset mencapai lima puluh persen dari total nilai aset induknya atau paling sedikit mencapai lima puluh triliun rupiah, wajib melakukan pemisahan UUS.

Sebagain besar UUS di Indonesia belum memenuhi alternatif persyaratan tersebut. Namun ketentuan tersebut justru menghambat pertumbuhan perbankan dengan prinsip syariah.

Paling lama dua tahun setelah laporan keuangan menyebutkan UUS dengan total asetnya sudah memenuhi ketentuan wajib spin off.

Dalihnya, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, spin off dilakukan untuk penguatan akselerasi perbankan syariah (maksudnya BUS).

“Kita ingin melihat bank-bank Syariah ke depan rata-rata kuat agar BSI tidak jadi pemain yang kuat sendirian,” ujarnya.

Kajian dari Ketua OJK terdahulu, Wimboh Santosa dan tim (2014),“Is spin-off policy an effective way to improve performance of Islamic banks? Evidence from Indonesia”, menyimpulkan bahwa spin off bukan cara terbaik untuk meningkatkan kinerja bank Syariah di Indonesia sudah sangat meyakinkan.

Tinjauan literatur mengenai spin off secara umum juga menyimpulkan bahwa Islamic Windows (UUS) dan Full-fledged Islamic Bank (BUS) di Indonesia menunjukkan kesesuai dengan kepatuhan Syariah dan keduanya berkinerja baik sehingga tidak perlu lagi ada keraguan mengenai kehalalan UUS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com