JAKARTA, KOMPAS.com - Cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mengunjungi loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan SKCK wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Selain di kantor polisi, cara membuat SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SuperApps Presisi Polri. Untuk membuat SKCK online, masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Lalu, bagaimana cara membuat SKCK secara online?
Baca juga: Saratoga Raup Pendapatan Dividen Rp 1,5 Triliun di Semester I-2023
Sebelum membahas tata cara membuat SKCK secara online lebih lanjut, sebaiknya kenali dulu apa itu SKCK dan fungsinya.
Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. SKCK menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK adalah hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka pemilik dokumen dapat melakukan perpanjang SKCK.
Baca juga: Kemenhub Hadirkan Layanan Alat Uji Keliling untuk Motor Listrik Hasil Konversi
SKCK sering kali dibutuhkan dalam berbagai kepentingan resmi, seperti saat mengajukan visa, melamar pekerjaan, mengikuti ujian tertentu, mendaftar sebagai anggota suatu organisasi, dan lain sebagainya.
Nah, untuk mendapatkan SKCK dapat menjadi bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pihak-pihak yang membutuhkan jasa atau layanan dari seseorang tersebut.
Dikutip dari Kontan.co.id, berikut ini syarat membuat SKCK yang harus dipersiapkan baik untuk aplikasi SuperApps Presisi Polri dan Pengambilan di Polres terdekat:
Baca juga: Uji Coba LRT Jabodebek, Menhub: Saya Bahagia, Kini Semakin Baik
Selanjutnya, Anda dapat datang ke Polres atau Polda yang bersangkutan sesuai dengan pilihan awal pendaftaran. Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Baca juga: Cara Daftar dan Aktivasi Mobile Banking BJB
Adapun biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000. Biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Nah, itulah informasi seputar cara membuat SKCK online lewat aplikasi Superapps Presisi Polri serta dokumen persyaratan yang perlu disiapkan. Dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK secara online kapan saja dan dimana saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.