Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2024, Kenaikan Pangkat PNS Bisa Diusulkan 6 Kali dalam Setahun

Kompas.com - 01/08/2023, 13:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 6 kali dalam setahun mulai Januari 2024. Selama ini, periode kenaikan pangkat PNS hanya terjadi dua kali tiap tahunnya. 

Aturan periode kenaikan pangkat PNS ada dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

"Dengan perubahan ketentuan ini periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun," ujar Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji dalam siaran pers BKN, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Daftar Gaji PNS 2023 dan Sederet Tunjangannya

Iswinarto menambahkan, periode kenaikan pangkat PNS sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan.

PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat. Namun aturan baru ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat Anumerta dan Pengabdian.

Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.

Baca juga: Mimpi Sri Mulyani, Tunjangan Tinggi, PNS Kemenkeu Tak Lagi Korupsi

"Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak," pungkasnya.

Selain mempermudah kenaikan pangkat, pemerintah juga berencana melakukan penyesuaian kenaikan gaji serta tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Lowongan Kerja Dosen Tetap Non-PNS ITS 2023, Simak Persyaratannya

Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tunjangan kinerja yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja. Kendati demikian, Anas belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tukin PNS.

Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan kenaikan gaji secara berkala. Kenaikan gaji ini berlaku bagi PPPK yang telah bekerja di atas 1 tahun.

Baca juga: PNS Dapat Pengecualian Pajak Natura, Tidak Dikenakan Pajak Fasilitas Kantor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com