Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Tindak Tegas Pangkalan Elpiji dan SPBU Nakal di Sumut dan Sumbar

Kompas.com - 13/08/2023, 09:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) memastikan terus menindak tegas pangkalan dan agen elpiji yang melakukan pengoplosan. Pertamina juga memberikan sanksi tegas kepada SPBU nakal yang melakukan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menindak tegas dengan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU). Di antaranya pada kasus yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kepolisian yang telah menangkap pelaku tindakan kriminal terkait BBM dan elpiji yang telah merugikan negara dan masyarakat.

Baca juga: Teken Kontrak dengan Exxonmobil, Pertamina Drilling Bakal Bor 7 Sumur Lapangan Banyu Urip

“Apresiasi kepada Polri yang telah bertindak cepat mengamankan pelaku pengoplosan dan penyelundupan. Pertamina tidak akan mentolerir agen dan SPBU nakal," ujar Fadjar dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (13/8/2023).

Pertamina telah memberikan sanksi tegas pemutusan hubungan usaha setelah Polda Sumut dan Polres Tanjung Balai serta Polrestabes Medan mengungkap empat tindak pidana BBM ilegal. Tim Polda Sumut beserta jajarannya berhasil mengamankan puluhan ton BBM ilegal.

Di sisi lain, Polrestabes Medan juga berhasi menangkap pemilik pangkalan yang mengoplos tabung gas bersubsidi di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang pada 5 Agustus 2023 lalu.

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Freddy Anwar mengatakan, pengungkapan kasus itu telah membantu Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan penugasan penyaluran BBM dan elpiji subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.

"Kami mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM dan elpiji bersubsidi. Kami siap berkolaborasi agar BBM dan elpiji subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," ungkapnya.

Freddy pun mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan BBM dan epiji subsidi. Lantaran, masyarakat akan sangat dirugikan karena menjadi sulit mendapatkan BBM dan elpiji bersubsidi.

"Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini," imbuh dia.

Sementara itu, di Sumatera Barat (Sumabar), Pertamina juga memberikan sanksi kepada lembaga penyalur/agen dan lembaga sub penyalur/pangkalan elpiji 3 kg yang beroperasi di Suka Damai, Desa Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.

Sanksi ini diberikan menyusul laporan dari masyarakat yang kerap membeli elpiji 3 kg subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) di pangkalan dengan atas nama Rika Yulianti yang beroperasi di Suka Damai, Panti.

“Laporan dari masyarakat kami terima lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut, selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai epiji 3 kg ke pangkalan tersebut," ujar Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbar, Narotama Aulia Fazri.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa pangkalan tersebut menjual elpiji 3 kg di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 95/2014 yang sebesar Rp 18.600, di mana Pangkalan Rika Yulianti menjual di kisaran harga Rp 22.000-Rp 23.000 per tabung.

Narotama menyatakan, pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan sanksi kepada lembaga penyalur/agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk menghentikan pasokan elpiji 3 kg selama satu bulan di bulan September 2023.

Baca juga: Lebih Besar dari Plumpang, Pertamina Bangun Terminal Canggih di Kalibaru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com