Selain itu, Pertamina juga menilai pihak agen elpiji public service obligation (PSO) PT Pincuran Sembilan Sembilan pun telah lalai dalam membina pangkalan yang berada di bawah kontrak dan pengawasan agen mereka.
Maka Pertamina pun menjatuhkan sanksi kepada agen tersebut berupa pemotongan alokasi sejumlah 1.120 tabung pada bulan September 2023, sesuai dengan alokasi bulanan Pangkalan Rika Yulianti.
Apabila di kemudian hari pihak pangkalan tersebut masih melakukan pelanggaran, maka sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) akan langsung diberikan kepada Pangkalan Rika Yulianti, dan alokasi sejumlah 1.120 tabung elpiji 3 kg kepada agen PT Pincuran Sembilan Sembilan akan dihentikan permanen oleh Pertamina.
"Jadi, agen pun harus bertanggung jawab membina pangkalannya sesuai kontrak,” tegas Narotama.
Pertamina pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina call center di nomor 135 jika menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM subsidi dan elpiji subsidi.
Baca juga: Pertamina Bantah Gaji Ahok Capai Rp 8,3 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.