JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga keuangan adalah entitas atau institusi yang beroperasi dalam sektor keuangan untuk memberikan berbagai layanan finansial kepada individu, bisnis, atau pemerintah. Lembaga keuangan memiliki peran penting dalam ekonomi karena mereka memfasilitasi aliran dana dan pengelolaan risiko.
Menurut otoritas jasa keuangan (OJK), lembaga keuangan adalah institusi yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain. Misalnya, kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya.
Secara umum, lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Baca juga: Jadwal Terbaru Uji Coba LRT Jabodebek untuk Masyarakat
Dilansir dari Gramedia.com, lembaga keuangan bank (depository financial institution) adalah lembaga keuangan yang memberikan fasilitas dan jasa perbankan bagi masyarakat, baik dalam penyimpanan, pembayaran, dan pemberian dana.
Contoh lembaga keuangan bank di antaranya Bank Sentral, Bank Komersial (Bank Umum), dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sedangkan lembaga keuangan non bank (non-depository financial institution) adalah lembaga keuangan yang melakukan proses penghimpunan dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
Lembaga keuangan bukan bank juga memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara deposito atau tidak langsung.
Baca juga: Beri Layanan Lebih Optimal, PéMad Resmikan Kantor Baru
Dalam pengertian lain, lembaga keuangan non bank adalah entitas yang beroperasi di sektor keuangan namun tidak memiliki status bank konvensional.
Lembaga keuangan non bank biasanya beroperasi di sektor keuangan dan memberikan berbagai layanan finansial, tetapi tidak memiliki lisensi perbankan. Oleh karena itu, lembaga keuangan non bank tidak dapat menerima deposit dari masyarakat seperti bank.
Ada banyak contoh lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia. Berikut daftarnya:
Jenis lembaga keuangan non bank pertama adalah perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi adalah lembaga keuangan non bank yang memiliki peran sebagai pelindung apabila terjadi hal yang beresiko.
Ada banyak jenis perusahaan asuransi di Indonesia seperti, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan, asuransi rumah atau properti, asuransi perjalanan, dan lainnya.
Cara kerja dari perusahaan asuransi adalah menghimpun dana dari premi yang dibayar rutin oleh nasabah serta berlangsung selama kurun waktu tertentu.
Nah, dari pembayaran premi tersebut, perusahaan asuransi memberi jaminan manfaat perlindungan sesuai ketentuan pada polis.
Baca juga: Struktur Pasar: Pengertian, Jenis, Ciri-ciri, dan Contohnya
Pegadaian adalah lembaga keuangan non bank yang menyediakan kredit dengan jaminan. Masyarakat bisa mendapatkan pinjaman dengan syarat menjaminkan barang berharga atau hartanya.