Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: 8 Perusahaan Multifinance Belum Penuhi Ketentuan Modal Rp 100 Miliar

Kompas.com - 19/08/2023, 22:30 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga saat ini ada 8 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan permodalan Rp 100 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

“Beberapa multifince yang kita perhatikan belum memenuhi permodalan, di catatan kita ada sekitar 8,” kata Agusman.

Baca juga: Koperasi Open Loop Bakal Diawasi OJK, Apa Saja yang Diatur?

Sebagai informasi, pada Bab XVIII Pasal 87 POJK 35/2018, menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp 100 miliar.

Untuk itu, Agusman menyebut bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pemantauan progres kepada 8 perusahaan multifinance itu. Mulai dari action plan hingga pendekatan dalam bentuk komunikasi untuk pemenuhan kewajiban ekuitas tersebut.

“8 (perusahaan) ini kita lakukan terus langkah-langkah penguatan dan action plan. Ini kita pantau terus dan sepertinya ada progres yang baik. Kita lakukan komunikasi, sebagai langkah pemenuhan permodalan, dimana ini bisa dilakukan dengan tenggat waktu yang ada,” ungkap dia.

Baca juga: OJK Siapkan Master Plan Pengawasan Pasar Kripto

“Misalnya ada yang tidak bisa melakukan pemenuhan, tentu kita juga akan perlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kita pastikan ketentuan yang sudah berlaku itu bisa berjalan dengan baik,” tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, 8 perusahaan pembiayaan yang belum melaksanakan ketentuan tersebut, sedang upaya akuisisi demi mengejar pemenuhan permodalan.

Aksi perusahan ini dilakukan oleh calon investor baru, dari luar maupun dalam negeri. Sampai dengan Mei 2023, terdapat satu perusahaan pembiayaan yang telah diakuisisi oleh investor dari luar negeri.

Baca juga: Banyak Pinjol Bermasalah, OJK Bakal Rilis Pusat Data Fintch Lending

Di sisi lain, untuk perusahaan yang belum memenuhi persyaratan permodalan sebesar Rp 100 miliar, OJK akan menyampaikan surat peringatan paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku dua bulan kepada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

"Kalau sampai sanksi peringatan ketiga, perusahaan (multifinance) masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimun, maka OJK akan mengenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha perusahaan," tandas Ogi.

Baca juga: Hasan Fawzi Jadi DK OJK untuk Awasi Kripto, Indodax: Angin Segar bagi Industri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com