Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi "Open Loop" Bakal Diawasi OJK, Apa Saja yang Diatur?

Kompas.com - 18/08/2023, 16:09 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah bakal menata ulang kegiatan usaha koperasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya potensi praktik shadow banking atau aktivitas koperasi di sektor keuangan, di luar ruang lingkup regulator.

Adapun ada dua jenis koperasi yakni open loop yaitu koperasi yang memiliki aktivitas di sektor jasa keuangan, dan close loop yakni koperasi yang tidak memiliki aktivitas di sektor keuangan.

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan, koperasi open loop nantinya akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara koperasi close loop akan tetap di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: OJK Siapkan Master Plan Pengawasan Pasar Kripto

"Koperasi ini basisnya di UU PPSK sangat jelas, yang nanti akan kita awasi di OJK adalah yang open loop, atau koperasi yang memiliki aktivitas di sektor keuangan," kata Agusman di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

"Sepanjang koperasi masi close loop, tidak ada aktivitas yang bersinggungan dengan sektor keuangan (tidak meminjamnkan dana) tentu masih dalam wewenang kementerian terkait (Kementerian Koperasi dan UKM)," sambung dia.

Agusman mengatakan, karena aturan terkait koperasi di UU PPSK baru berlaku Januari 2023, maka penerapan aturan tidak serta merta dan dibutuhkan proses transisi. Nantinya, OJK akan mengatur mulai dari tata kelola hingga prudensialitinya.

Baca juga: Waspadai Investasi Bodong Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

"Nanti sesuai amanah PPSK, open loop ini adalah kewenangan OJK untuk mengawasinya. Setelah transisi selesai, kita akan melakukan ini sebagai industri jasa keuangan yang akan kita atur prudensialitinya, termasuk bagaimana tata kelola, pelaporan, dan hal lain," ujar Agusman.

Agusman menambahkan, di awal-awal, pihaknya akan melakukan pengenalan, pembinaan, dan komunikasi yang baik dengan koperasi-koperasi open loop. Mengingat aturan tersebut adalah hal baru, Agusman memastikan OJK akan melakukan pendekatan-pendekatan secara persuasif.

"Di masa-masa awal, kita perlu melakukan pembinaan dan komunikasi yang baik dengan mereka. Karena ini sesuatu yang baru bagi mereka, kita harus bantu memberi pengetahuan kepada mereka, memahami ketentuan yang ada, serta berkordinasi dengan kementerian terkait yang sebelumnya menangani," kata dia.

Baca juga: Menilik Upaya Perbaikan Ekosistem Koperasi

Dia menyebutkan, dengan komunikasi yang baik, dan sosialisasi diharapkan para anggota koperasi bisa tenang dan nyaman. Selain itu juga, pihaknya memastikan, aturan tersebut dapat mendukung market conduct dan perlindungan konsumen.

Di lokasi yang sama, Dewan Komisioner OJK yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, untuk mendukung perlindungan konsumen, semua produk baru akan masuk dalam tanah market conduct, dan disesuaikan dengan P OJK No 6/2022.

"Mulai dari produk, live cycle produk, desain, informasi, pasca pembelian akan masuk dalam tanah market conduct. Hal itu juga masuk dalam perlindungan konsumen. Kita akan terus dorong literasinya," kata wanita yang akrab disapa Kiki itu.

Baca juga: Ada 2 ADK Baru, OJK Bakal Buka Rekrutmen Pegawai?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com