Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ISPA Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Alur Mendapatkan Perawatannya

Kompas.com - 18/08/2023, 15:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan, BPJS Kesehatan menanggung pembiayaan bagi masyarakat yang terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Apalagi saat El Nino dengan di musim kemarau panjang yang menimbulkan polusi udara yang memburuk terutama wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sehingga bisa menyebabkan terkena ISPA.

"Penjaminan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, begitu juga dengan infeksi saluran pernapasan atas dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan," katanya kepada Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lewat Program Rehab, Simak Syarat dan Cara Cek Tunggakannya

Cara mendapatkan perawatan ISPA dengan BPJS Kesehatan

Ardi menyebutkan, masyarakat bisa mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan dokter dan mendapat obat-obatan yang diperlukan.

Apabila memerlukan pelayanan dokter spesialis, peserta dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di rumah sakit atau Klinik Utama.

"Pada kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses Fasilitas Kesehatan terdekat," ujarnya.

Dia pun mengingatkan agar kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat harus aktif.

"Untuk pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta melalui aplikasi Mobile JKN atau silahkan menghubungi CHAT Asissten JKN (CHIKA) di WhatsApp melalui nomor 08118750400," sebut Ardi.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat sekitar 100.000 warga di Jakarta menderita infeksi saluran pernapasan akut setiap bulannya.

Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan rata-rata kasus terkait ISPA yang ditemukan.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via Mobile JKN dan WhatsApp

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com