Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat Aplikasi i-Care JKN yang Diluncurkan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 22/06/2023, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan merilis aplikasi i-Care yang diklaim akan memberikan kemudahan bagi dokter atau fasilitas kesehatan dalam mengetahui riwayat pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama satu tahun terakhir. Dengan adanya akses tersebut maka dokter dapat memberikan layanan yang lebih cepat dan tepat.

"Peluncuran aplikasi i-Care JKN merupakan langkah nyata dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada peserta JKN. Dengan adanya aplikasi ini petugas medis akan mendapatkan kemudahan dalam melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta dalam kurun waktu satu tahun terakhir," jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023).

Dalam pengembangan aplikasi i-Care JKN, BPJS Kesehatan sangat memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi peserta.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja hingga 14 Mei 2023, Usia 60 Tahun Boleh Daftar

Petugas medis tidak diperkenankan mengakses riwayat pelayanan peserta JKN tanpa persetujuan. Sebelum menampilkan riwayat pelayanan, peserta JKN akan diberikan persetujuan tindakan medis sebagai persetujuan bahwa mereka mengizinkan akses tersebut oleh petugas medis.

Fitur ini juga memfasilitasi komunikasi dan kolaborasi antara dokter, terutama saat pasien dirujuk ke dokter atau spesialis lain. Aplikasi i-Care JKN akan diimplementasikan pada aplikasi PCare dan SIM RS melalui skema bridging.

Selain itu, disebutkan juga bahwa peserta JKN juga dapat mengakses i-Care JKN secara langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Selisih Perawatan Rumah Sakit Korban Kecelakaan Bus di Tegal

 

Peserta JKN dapat melihat riwayat pelayanan yang telah diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk informasi surat rujukan, seperti diagnosa, tindakan, faskes pemberi layanan, dan tanggal pelayanan.

Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, menambahkan bahwa segala akses informasi yang terdapat pada aplikasi i-Care JKN ini akan terus dipantau.

"Untuk menjaga kerahasiaan data, mereka yang dapat mengakses adalah yang memiliki user name dan password, yaitu pemilik data yang merupakan pasien JKN. Apabila terdapat percobaan akses yang tidak sah, maka sistem akan langsung melakukan enkripsi," ucap Edwin.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen 3 Posisi Komite hingga 14 Mei, Ini Kualifikasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com