Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik di 2025

Kompas.com - 18/07/2023, 19:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, hingga pertengahan  2025, pemerintah tidak akan melakukan penyesuaian iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Jadi dengan keberlanjutan program JKN ini, kami juga bersama dengan Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, dan juga Kementerian Kesehatan, yang menjadi pesan kita adalah sampai kira-kira pertengahan akhir 2025 tidak dibutuhkan lagi kenaikan iuran," ujarnya ditemui dalam paparan publik BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

"Itu kalau tidak ada intervensi baru dari program-program yang ada sekarang ini sampai kepada pertengahan 2025 kita tidak membutuhkan kenaikan iuran. Jadi iuran berjalan seperti sekarang ini," lanjut dia.

Baca juga: Penerimaan Iuran BPJS Kesehatan Meningkat Jadi Rp 144,04 Triliun pada 2022

Berdasarkan segmentasi yang ada, iuran BPJS Kesehatan baru akan dilakukan penyesuaian setelah Juli 2025. Lantaran kondisi keuangan BPJS Kesehatan dianggap masih sehat dan aman, sebab berdasarkan aset neto yang diperoleh mencapai Rp 56,9 triliun

"Berarti dengan iuran BPJS yang sekarang terkumpul, kemudian juga dengan nanti aset neto yang ada itu masih aman tidak perlu ada kenaikan. Di tahun 2024 kita lakukan kajian juga tetap masih aman, tidak perlu ada kenaikan iuran sama sekali. Tetapi kami kira-kira kami hitung lagi. Dari perhitungan yang kami lakukan kira-kira di bulan Juli atau Agustus 2025," jelas Muttaqien.

Alasan lain tidak adanya kenaikan iuran tersebut, lanjut Muttaqien, memberikan waktu serta pemahaman kepada Kepala Negara yang baru nanti. Selain itu, kondisi keuangan BPJS Kesehatan mulai alami defisit.

"Karena kita berpikir, ketika nanti presiden baru tentu tidak bisa kita kasih kenaikan dari iuran-iuran baru, karena dia masih butuh waktu untuk pemahaman. Kira-kira di bulan Agustus atau September itu kira-kira mulai ada defisit. Kita hitung sekitar Rp 11 triliun lah ya, tapi di Agustus atau September 2025," ucapnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Suara soal Guru di Karawang yang Ditolak Berobat Pihak Rumah Sakit

Kendati demikian, DJSN akan berupaya mengatasi defisit BPJS Kesehatan agar tidak terlalu dalam.

"Tapi sebelum itu tentu kita perlu lakukan persiapan agar nanti sebelum betul-betul defisit tentu tidak seperti yang sebelumnya, sehingga nanti itu akan mempengaruhi dari pelayanan JKN ini," ujar Musttaqien.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, penerimaan iuran dari kepesertaan JKN pada 2022 terjadi peningkatan sebesar Rp 144,04 triliun.

Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan total penerimaan iuran tahun 2021 yang mencapai Rp 143,32 triliun.

"Uangnya tahun 2022 itu dari PBI (peserta penerima bantuan iuran) Rp 59,9 triliun. Dari non-PBI artinya bukan dari orang miskin itu sekitar Rp 80,3 triliun. Jadi uang dari mana banyaknya? Dari bukan orang miskin atau non-PBI. Ini orang sering tidak memahami, dikira banyak dari orang miskin," jelasnya hari ini.

Peningkatan penerimaan iuran ini juga didukung oleh peningkatan jumlah kanal pembayaran yang telah mencapai 955.429 titik, yang terdiri dari kanal perbankan, non perbankan, hingga peserta JKN.

Baca juga: Kini Terbantu Sistem Pendaftaran Online, Bos BPJS Kesehatan: Dulu Sandal Ikut Antre

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com