Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Investasi Bodong Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Kompas.com - 17/07/2023, 12:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi bodong yang berkedok koperasi simpan pinjam.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (17/7/2023), koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang berfokus pada kegiatan simpan pinjam atau pemberian pinjaman kepada para anggotanya.

Dalam perkembangannya, dana yang dihimpun koperasi simpan pinjam dapat dimanfaatkan untuk mendanai usaha anggota koperasi, tentunya dengan mempertimbangkan kelayakan usaha dan keuntungan yang wajar.

Baca juga: Merah Putih Fund Incar Investasi di 30 Startup

Namun, dalam praktiknya seringkali ada oknum yang menawarkan layanan simpan pinjam koperasi dengan keuntungan tinggi, tanpa risiko, dan waktu cepat. Contohnya, tawaran investasi di sektor pertanian, usaha rental kendaraan, dan lainnya.

Hal tersebut merupakan iming-iming investasi bodong berkedok koperasi yang bisa memakan korban. Anda perlu memahami modus investasi bodong berkedok koperasi agar tidak terjebak.

Berikut ini beberapa ciri dan modus investasi bodong berkedok koperasi:

1. Tawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko

Jasa simpan pinjam dalam koperasi memang memberikan keuntungan berupa bunga, namun perlu diingat bahwa keuntungan tersebut terbatas sesuai dengan kinerja pinjaman koperasi.

Kinerja pinjaman koperasi salah satunya dapat dilihat dari aktivitas usaha yang didanai. Karenanya, penting sekali untuk mempelajari profil usaha yang didanai. Apakah usaha tersebut memberikan keuntungan yang wajar? Jika keuntungan yang ditawarkan tinggi, dalam waktu singkat, dan tanpa risiko sangat mungkin bahwa ini merupakan tawaran investasi bodong.

2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal

Keanggotaan koperasi bersifat sukarela, praktik perekrutan member get member atau iming-iming melipatgandakan modal patut diwaspadai sebagai aktivitas investasi bodong. Praktik ini sangat mirip dengan skema ponzi yang menawarkan keuntungan instan. Ingat! Tidak ada keuntungan yang bersifat instan.

3. Memberikan pinjaman tanpa kredit scoring

Apabila koperasi memberikan pinjaman tanpa kredit scoring, hal ini perlu diwaspadai. Pinjaman yang tidak tepat sasaran atau mengalami gagal bayar bisa berdampak pada keuangan koperasi.

Baca juga: Awas Investasi Bodong, Simak Tips agar Terhindar dari Penipuan

Demikian, modus dan ciri investasi bodong berkedok koperasi, agar ands tidak menjadi korban yuk ingat selalu tips dari OJK yaitu 2L, Legal dan Logis.

Legal berarti memiliki izin dari lembaga yang mengawasi. Anda dapat mengecek legalitas koperasi seperti Surat Izin Usaha, Akta Pendirian, dan pastikan memiliki izin usaha dari OJK atau Kementerian Koperasi dan UMKM.

Logis berarti keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu singkat.

Praktik investasi bodong, termasuk dalam kategori penipuan. Jika menemukan aktivitas investasi ilegal andacdapat menghubungi dan melaporkan ke Satgas Waspada Ilegal atau layanan OJK @kontak157.

Baca juga: Tips Investasi, Waspada Iming-iming Imbal Hasil Tinggi!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com