Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Koperasi "Open Loop" Bakal Diawasi OJK, Apa Saja yang Diatur?

Adapun ada dua jenis koperasi yakni open loop yaitu koperasi yang memiliki aktivitas di sektor jasa keuangan, dan close loop yakni koperasi yang tidak memiliki aktivitas di sektor keuangan.

Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan, koperasi open loop nantinya akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara koperasi close loop akan tetap di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.

"Koperasi ini basisnya di UU PPSK sangat jelas, yang nanti akan kita awasi di OJK adalah yang open loop, atau koperasi yang memiliki aktivitas di sektor keuangan," kata Agusman di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

"Sepanjang koperasi masi close loop, tidak ada aktivitas yang bersinggungan dengan sektor keuangan (tidak meminjamnkan dana) tentu masih dalam wewenang kementerian terkait (Kementerian Koperasi dan UKM)," sambung dia.

Agusman mengatakan, karena aturan terkait koperasi di UU PPSK baru berlaku Januari 2023, maka penerapan aturan tidak serta merta dan dibutuhkan proses transisi. Nantinya, OJK akan mengatur mulai dari tata kelola hingga prudensialitinya.

Agusman menambahkan, di awal-awal, pihaknya akan melakukan pengenalan, pembinaan, dan komunikasi yang baik dengan koperasi-koperasi open loop. Mengingat aturan tersebut adalah hal baru, Agusman memastikan OJK akan melakukan pendekatan-pendekatan secara persuasif.

"Di masa-masa awal, kita perlu melakukan pembinaan dan komunikasi yang baik dengan mereka. Karena ini sesuatu yang baru bagi mereka, kita harus bantu memberi pengetahuan kepada mereka, memahami ketentuan yang ada, serta berkordinasi dengan kementerian terkait yang sebelumnya menangani," kata dia.

Dia menyebutkan, dengan komunikasi yang baik, dan sosialisasi diharapkan para anggota koperasi bisa tenang dan nyaman. Selain itu juga, pihaknya memastikan, aturan tersebut dapat mendukung market conduct dan perlindungan konsumen.

Di lokasi yang sama, Dewan Komisioner OJK yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, untuk mendukung perlindungan konsumen, semua produk baru akan masuk dalam tanah market conduct, dan disesuaikan dengan P OJK No 6/2022.

"Mulai dari produk, live cycle produk, desain, informasi, pasca pembelian akan masuk dalam tanah market conduct. Hal itu juga masuk dalam perlindungan konsumen. Kita akan terus dorong literasinya," kata wanita yang akrab disapa Kiki itu.

https://money.kompas.com/read/2023/08/18/160942426/koperasi-open-loop-bakal-diawasi-ojk-apa-saja-yang-diatur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke