KOMPAS.com - Tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi atau disebut tariff adjusment yang berlaku pada bulan September 2023, tidak akan mengalami kenaikan.
Artinya, tarif listrik yang berlaku bulan ini tetap atau sama dengan yang berlaku bulan Agustus 2023.
Dilansir dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), tidak adanya perubahan harga listrik ini sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Perlu diketahui, tarif listrik golongan pelanggan non-subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan. Penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.
Lantas, berapa tarif listrik per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku bulan September 2023?
Baca juga: Gagal Isi Token Listrik? Coba Cara Ini...
Berikut biaya atau tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi (tariff adjustment) per kWh yang berlaku September 2023:
Baca juga: Cek, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Mei 2023
Sementara itu, bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi, tidak akan mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Adapun besaran tarif listrik untuk sektor rumah tangga pada September 2023 sebagai berikut:
Demikian rincian tarif listrik atau tariff adjusment bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama September 2023.
Baca juga: 5 Cara Mengatasi Token Listrik Tidak Bisa Diisi
Baca juga: Catat, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku pada April 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.