Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bank Mandiri Proaktif Lakukan Pengkinian Data Nasabah

Kompas.com - 06/09/2023, 13:00 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di era digital saat ini, transaksi finansial sangat mudah dilakukan. Oleh karena itu, Bank Mandiri terus meningkatkan edukasi layanan perbankan kepada nasabah agar terhindar dari kejahatan penyalahgunaan data.

Salah satu upaya proaktif Bank Mandiri untuk meningkatkan keamanan bertransaksi adalah dengan menghubungi para nasabahnya yang dianggap perlu melakukan pengkinian (update) data, meliputi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi lain terkait nasabah.

Pengkinian data tersebut ditujukan kepada nasabah perorangan dan perusahaan yang memiliki ketidaksesuaian data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sehingga dianggap perlu melakukan pengkinian.

Nasabah dapat melakukan pengkinian data secara berkala dengan mengunjungi cabang Bank Mandiri terdekat. Apabila nasabah hanya melakukan pengkinian data NIK, maka dapat melakukannya melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, sesuai informasi yang diberikan pihak Bank melalui pesan elektronik.

Baca juga: Cara Transfer Mandiri ke DANA dan Sebaliknya

“Manfaat pengkinian data adalah memudahkan proses verifikasi dan transaksi di seluruh channel bank, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, serta membantu bank meningkatkan layanan dan mencegah penyalahgunaan data,” ujar SVP Enterprise Data Analytics Bank Mandiri Kurnia Sofia Rosyada.

Sementara itu, dampak negatif dari tidak melakukan pengkinian data adalah informasi profil nasabah yang tercatat di bank menjadi tidak valid, penggunaan produk dan channel bank berpotensi dibatasi, serta data pribadi bisa disalahgunakan.

Terkait upaya pengkinian data, Bank Mandiri sudah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas data nasabah

Pertama, Bank Mandiri bekerja sama dengan Dukcapil terkait pemadanan data NIK. Proses pemadanan dilakukan dengan cara melakukan matching data NIK, nama, tanggal lahir, dan nama ibu kandung antara data nasabah yang tersimpan di Bank Mandiri dengan data yang ada di Dukcapil.

Baca juga: Demi Ekonomi Hijau, Bank Mandiri Dukung Penerapan Sustainable Financing di Indonesia

Kedua, Bank Mandiri bekerja sama dengan DJP terkait Pemadanan Data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Cara melakukan pengkinian data

Untuk nasabah perorangan, pengkinian data dapat dilakukan melalui cabang Bank Mandiri terdekat dengan membawa dokumen kelengkapan formulir pengkinian data yang sudah diisi, KTP, NPWP (untuk Wajib Pajak), bukti kepemilikan rekening (buku tabungan/mandiri debit/Livin by Mandiri), dan dokumen pendukung lainnya. Setelah itu, petugas akan membantu nasabah memproses pengkinian data. 

Sementara itu, untuk nasabah nonperorangan, pengkinian data dapat dilakukan melalui cabang Bank Mandiri tempat pembukaan rekening dengan membawa dokumen kelengkapan formulir pengkinian data yang sudah diisi, Akta Pendirian Perusahaan (APP), Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, struktur organisasi, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah itu, petugas akan membantu nasabah memproses pengkinian data.

Baca juga: Harpelnas 2023, Bank Mandiri Adakan Promo Besar-besaran untuk Nasabah

Informasi lebih lengkap terkait pengkinian data nasabah silahkan kunjungi website bmri.id/edudata.

Adapun tenggat pengkinian data adalah sampai Oktober 2023.

Dasar hukum pengkinian data

Untuk diketahui, upaya pengkinian data telah sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. 

Dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023, Pasal 51 Ayat 2 menyebutkan, Perusahaan Jasa Keuangan (PJK) wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 33.

Info lebih lengkap bisa cek di bmri.id/edudata.

Baca juga: Di Desa Ini, UAD Dorong Warga Kelola Sampah Secara Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com