Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Turis Lokal Diusir Satpam Hotel, Bolehkah Pantai Diprivatisasi?

Kompas.com - 10/09/2023, 21:55 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Insiden turis lokal diusir sekuriti hotel saat hendak berjemur di pantai ramai dibahas di media sosial. Alasannya karena pantai tersebut adalah area privat.

Kejadian wisatawan yang diusir sekuriti hotel di Bali sebenarnya sudah beberapa kali terjadi. Selain menimpa wisatawan lokal, terkadang pengusiran juga terkadang menimpa warga lokal.

Lalu, sebenarnya bolehkan pantai dijadikan area privat, baik oleh perorangan maupun perusahaan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia?

Aturan kepemilikan dan pemanfaat fungsi pantai sendiri diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.

Baca juga: Janji Prabowo Bawa RI Swasembada Pangan Bila Terpilih Jadi Presiden

Dalam Perpres tersebut, menyebutkan bahwa pantai adalah area publik dan merupakan tanah milik negara, sehingga dilarang untuk dijadikan sebagai area privat atau diprivatisasi.

Perpres Nomor 51 Tahun 2016 merupakan regulasi turunan dari Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah diubah ke UU Nomor 1 tahun 2014.

Menurut Perpres tersebut, area pantai disebut sebagai batas sempadan pantai, yakni daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Sederhananya, batas sempadan pantai diukur dari batas muka air pasang tertinggi hingga air surut terendah dengan batasan minimal 100 meter.

Baca juga: Cara Prabowo Berantas Korupsi Bila Jadi Presiden: Naikkan Gaji PNS

Disebutkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Perpres Nomor 51 Tahun 2016, batasan sempadan pantai ini ditetapkan oleh Pemda tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang wajib dimasukan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) masing-masing.

Merujuk pada Pasal 5, batas pantai yang sudah ditetapkan dalam RTRW tersebut digunakan untuk 5 fungsi antara lain:

  • Kelestarian fungsi ekosistem dan sumber daya di wilayah pesisir
  • Kehidupan masyarakat di wilayah pesisir
  • Alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai
  • Alokasi ruang untuk saluran air dan limbah

Dengan mengacu pada Perpres Nomor 51 Tahun 2016, artinya pantai adalah area publik milik atau dikuasai negara, sehingga dilarang untuk diprivatisasi atau diklaim sebagai area pribadi.

Baca juga: Bila Jadi Presiden, Prabowo Setop Kekayaan RI Diobral Murah dalam Bentuk Gelondongan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com