Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 10 Provinsi dengan Pendapatan Pekerja Informal Tertinggi

Kompas.com - 12/09/2023, 17:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menjadi pekerja formal atau yang memiliki hubungan yang tercakup dalam perundang-undangan, masyarakat juga memiliki pilihan untuk menjadi pekerja informal.

Nyatanya pekerja informal juga mampu memiliki pendapatan yang tidak kalah jauh dari upah minimum regional (UMR) tiap provinsi.

Sebagai catatan, pekerja informal meliputi pekerja yang berstatus berusaha sendiri, pekerja bebas di sektor pertanian, dan nonpertanian.

Berusaha sendiri adalah bekerja atau berusaha dengan menanggung risiko secara ekonomis, yaitu dengan tidak kembalinya ongkos produksi yang telah dikeluarkan dalam rangka usahanya tersebut.

Baca juga: Daftar 10 Negara yang Jadi Tujuan Favorit Pekerja Migran Indonesia

Berusaha sendiri juga berarti tidak menggunakan pekerja dibayar maupun pekerja tak dibayar, termasuk yang sifat pekerjaannya memerlukan teknologi atau keahlian khusus.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023 menemukan, besaran rata-rata pendapatan bersih sebulan pekerja informal di seluruh provinsi Indonesia adalah Rp 1,86 juta.

Posisi pertama ditempati oleh DKI Jakarta dengan rata-rata pendapaan bersih sebulan pekerja informal sebesar Rp 4,20 juta.

Jumlah tersebut didominasi dari pendapatan pekerja informal pada rentang umur 25-54 tahun sebesar Rp 4,27 juta.

Sementara itu, posisi kedua ditempati oleh Kalimantan Timur dengan rata-rata pendapaan bersih sebulan pekerja informal sebesar Rp 2,61 juta.

Pendapatan terbesar disumbang oleh pendapatan kelompok umur 25-54 tahun dengan Rp 2,74 juta.

Baca juga: Terbaru, Simak Daftar Industri dengan Rata-rata Gaji Tertinggi di Indonesia

Kemudian, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki rata-rata pendapaan bersih sebulan pekerja informal sebesar Rp 2,36 juta.

Jumlah tersebut disokong oleh rata-rata pendapatan kelompok usia 25-54 tahun dengan Rp 2,53 juta.

Berikut ini adalah adalah daftar 10 provinsi dengan pendapatan pekerja informal tertinggi pada 2022.

Daftar 10 provinsi dengan pendapatan pekerja informal tertinggi

  • DKI Jakarta Rp 4,20 juta
  • Kalimantan Timur Rp 2,61 juta
  • Kepulauan Bangka Belitung Rp 2,36 juta
  • Kepulauan Riau Rp 2,35 juta
  • Kalimantan Tengah Rp 2,32 juta
  • Banten Rp 2,31 juta
  • Papua Rp 2,22 juta
  • Sulawesi Utara Rp 2,13 juta
  • Jambi Rp 2,11 juta
  • Riau Rp 2,09 juta
  • Sulawesi Selatan Rp 1,96 juta

Demikian adalah daftar 10 provinsi dengan rata-rata pendapatan bersih pekerja informal tertinggi pada 2022.

Baca juga: 10 Contoh Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan Ketika Wawancara Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com