Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Ada Larangan Jual Rokok Eceran, Gimana Nasib Pedagang Kaki Lima?

Kompas.com - 17/09/2023, 12:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pelarangan penjualan rokok secara eceran melalui Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Bagi pedagang kaki lima dan asongan, aturan ini tentu saja bakal memberatkan. 

Seorang pedagang rokok ketengan di kawasan lapangan Sempur Bogor yang enggan disebutkan namanya mengatakan, larangan penjualan rokok eceran jelas akan menurunkan pendapatannya.

Pria yang telah membuka kios kecil di area tersebut lebih dari 3 tahun tersebut mengaku lebih banyak pelanggannya yang memilih membeli rokok eceran daripada rokok bungkusan.

"Ya kalau ada larangan itu, saya takut yang beli rokok eceran bisa berkurang ya, kan nurunin pendapatan saya juga. Soalnya disini yang beli kebanyakan bukan pelanggan tetap, ada yang tetap, tapi banyakan yang lewat-lewat saja," kata dia kepada Kompas.com Minggu (17/9/2023).

Baca juga: Soal Wacana Larangan Iklan Rokok, Ini Respons Dewan Periklanan Indonesia

 

Ketua Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo mengatakan, jika alasan larangan penjualan rokok eceran dengan dalil mencegah anak-anak untuk tidak merokok, maka seharusnya bukan dengan melarang penjualan tapi tergantung pada pendidikan di rumah, sekolah, dan lingkungan sekitar.

Ali, yang juga Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), menambahkan kebijakan ini juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian para pedagang, khusunya penjual rokok eceran.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ratusan ribu pedagang asongan dan pedagang rokok itu bisa saja mengalami gulung tikar. Kalau hak mereka diambil negara, berarti negara telah melanggar pasal 27 UUS 1945 yaitu mengambil hak rakyat untuk mendapat kehidupan dan pekerjaan yang layak,” katanya, melalui keterangan pers, Sabtu (17/9/2023). 

Selain itu, Ali menjelaskan larangan penjualan rokok eceran dapat menyuburkan peredaran rokok ilegal dan akan menciptakan persoalan baru bagi pemerintah.

“Rokok ilegal akan menjadi pilihan masyarakat karena harganya yang murah. Harga murah tersebut disebabkan rokok ilegal tidak membayar cukai rokok kepada negara. Padahal, cukai rokok memiliki kontribusi besar bagi pendapatan negara,” tambah dia.

Baca juga: Pengusaha Sebut Larangan Penjualan Rokok Eceran Bakal Mematikan Pedagang Kecil

Pengamat Sosial dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), RA Garlika Martanegara sebelumnya juga menilai, kebijakan itu tak akan berjalan dan justru akan menimbulkan masalah baru.

Dia menambahkan, aturan ini juga akan mematikan usaha kecil, seperti pedagang asongan. Konsumen rokok terbesar juga sampai saat ini adalah kalangan dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

"Menurut saya, lebih arif dan bijak kalau (aturan) ini ditinjau kembali. (Harga rokok) Dinaikkan silakan, tapi rokok ketengan jangan dilarang, karena itu akan mematikan usaha kecil," paparnya, dikutip dari TribunJabar beberapa waktu lalu. 

Dia menyarankan, pemerintah mendukung produk rokok UMKM atau komunitas, seperti rokok herbal buatan pesantren atau koperasi.

"Selama ini dipersilakan, artinya tidak tidak dibatasi peredarannya, sebetulnya tidak masalah, malah bisa memajukan UMKM. Otomatis kuli bangunan, tukang becak, yang biasa beli rokok ketengan, mungkin akan beralih ke produk UKM ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com