Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Antam Harus Ganti 1.136 Kg Emas | Cara Beli Meterai Elektronik untuk Dokumen CPNS

Kompas.com - 20/09/2023, 05:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah artikel menjadi berita populer Money Kompas.com yang banyak menyita perhatian pembaca. Di antaranya, artikel terkait putusan kewajiban ganti rugi emas sebanyak 1,1 ton oleh PT Aneka Tambang Tbk.

1. Antam Harus Ganti 1.136 Kg Emas ke Konglomerat Surabaya, Berawal dari Pembelian 7 Ton Emas

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam terhadap konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Dengan demikian, putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.

Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram alias 1,136 ton.

Baca juga: [POPULER MONEY] Teten Soroti Sepinya Pasar Tanah Abang | Cadangan Nikel Indonesia Bakal Habis dalam 15 Tahun

Ilustrasi emas Antam, logam mulia, harga emas Antam.SHUTTERSTOCK/QUON_ID Ilustrasi emas Antam, logam mulia, harga emas Antam.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK tersebut ditetapkan pada 12 September 2023.

Selengkapnya, silakan klik tautan ini.

2. Kronologi Lengkap Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya

PT Aneka Tambang Tbk alias Antam kalah dalam gugatan yang diajukan konglomerat atau crazy rich asal Surabaya Budi Said. Anak perusahaan BUMN Inalum tersebut kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) usai ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ditolaknya PK yang diajukan PT Antam kian mengukuhkan posisi konglomerat asal Surabaya tersebut setelah sebelumnya telah menang dalam tingkat kasasi di MA yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, atau setara dengan harga emas saat ini yaknu Rp 1,2 triliun kepada Budi Said.

Baca juga: [POPULER MONEY] Pendaftaran CPNS 2023 Diundur | Cara Daftar Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Dikutip dari Tribun Surya, Selasa (19/9/2023), kronologi kasus tersebut berawal saat Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Butik Antam Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.

Informasi selengkapnya, silakan klik di sini.

3. Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Harga emas batangan Antam pada Selasa (19/9/2023), dibanderol seharga Rp 1.102.000 atau tidak berubah apabila dibandingkan hari Senin kemarin.

Kemudian untuk harga emas batangan pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 603.000 dan harga emas batangan Antam 2 gram dipatok Rp 2.143.000.

Sementara harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) 1 gram dipatok seharga Rp 1.051.000 atau naik Rp 2.000 dibanding sehari sebelumnya. Berbeda dengan harga emas batangan Antam, harga emas hari ini UBS mengalami kenaikan.

Untuk harga emas hari ini pecahan 0,5 gram UBS dijual seharga Rp 561.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 2.084.000.

Baca juga: [POPULER MONEY] Bandara Kertajati Gantikan Bandara Husein | Banyak Negara Pangkas Pajak 0 Persen

Selengkapnya, klik di sini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com