Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Antam Harus Ganti 1.136 Kg Emas | Cara Beli Meterai Elektronik untuk Dokumen CPNS

Kompas.com - 20/09/2023, 05:45 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

4. Cara Beli Meterai Elektronik untuk Dokumen CPNS 2023 di SSCASN

Cara beli meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dalam dokumen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 bisa dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS bisa dilakukan dengan akun yang telah terdaftar di SSCASN. Meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi CPNS dikeluarkan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Perlu diketahui, harga meterai elektronik sebesar Rp 10.000 per meterainya. Meterai yang dipakai harus baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.

Klik di sini untuk informasi selengkapnya terkait pembelian meterai elektronik.

Baca juga: [POPULER MONEY] Praktik Pinjaman Pribadi Lebih Mencekik Dibanding Lintah Darat | Mutilasi Rupiah Masuk Tindak Pidana, Pelaku Bisa Dipenjara

5. Siapa Budi Said yang Kalahkan Antam dalam Gugatan 1,1 Ton Emas?

PT Aneka Tambang Tbk alias Antam kalah dalam gugatan yang diajukan konglomerat atau crazy rich asal Surabaya Budi Said. Anak perusahaan BUMN Inalum tersebut kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) usai ditolak Mahkamah Agung (MA).

Ditolaknya PK yang diajukan PT Antam kian mengukuhkan posisi konglomerat asal Surabaya tersebut setelah sebelumnya telah menang dalam tingkat kasasi di MA yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, atau setara dengan harga emas saat ini yaknu Rp 1,2 triliun kepada Budi Said. Kasus ini bermula saat pengusaha properti ini diiming-imingi pegawai marketing Butik Antam Surabaya bernama Eksi Anggraeni untuk membeli emas dengan harga diskon.

Saat itu, harga yang ditawarkan Eksi Anggraeni ke Budi Said jauh lebih murah daripada harga resmi yang dirilis Antam.

Selengkapnya, cek di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com