Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, praktik pinjaman pribadi (pinpri) disebut lebih buruk dari renternir yang selama ini ada.
Ketua Deputi Komisoner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, pinjaman pribadi (pinpri) ini memiliki bunga yang sangat tinggi.
"Bahkan pinjaman pribadi ini juga melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. "Sejauh saya ketahui, pinpri ini even worse dibanding lintah darat yang selama ini dikenal," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
Untuk itu, Sarjito mengimbau masyarakat tidak mengakses modus pinpri ini.
Selengkapnya klik di sini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambahkan beberapa fitur baru dalam laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, yaitu portal ASN Karier, e-Meterai, dan sertifikat CAT.
Pengembangan fitur-fitur ini bekerja sama dengan sejumlah instansi pemerintah, seperti Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Teknologi (BAKTI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, seluruh pelamar CPNS maupun PPPK wajib memiliki akun SSCASN, termasuk bagi pelamar yang sudah pernah mengikuti seleksi CASN sebelumnya.
Untuk mendukung kelancaran pembuatan akun SSCASN ini, BKN telah melakukan integrasi dengan Dukcapil dari Kemendagri selaku instansi yang bertanggung jawab penuh atas data kependudukan.
Selengkapnya klik di sini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.