KOMPAS.com - Sejumlah artikel menjadi berita populer Money Kompas.com yang banyak menyita perhatian pembaca. Di antaranya, artikel terkait putusan kewajiban ganti rugi emas sebanyak 1,1 ton oleh PT Aneka Tambang Tbk.
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam terhadap konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Dengan demikian, putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.
Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram alias 1,136 ton.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK tersebut ditetapkan pada 12 September 2023.
Selengkapnya, silakan klik tautan ini.
PT Aneka Tambang Tbk alias Antam kalah dalam gugatan yang diajukan konglomerat atau crazy rich asal Surabaya Budi Said. Anak perusahaan BUMN Inalum tersebut kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) usai ditolak Mahkamah Agung (MA).
Ditolaknya PK yang diajukan PT Antam kian mengukuhkan posisi konglomerat asal Surabaya tersebut setelah sebelumnya telah menang dalam tingkat kasasi di MA yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, atau setara dengan harga emas saat ini yaknu Rp 1,2 triliun kepada Budi Said.
Baca juga: [POPULER MONEY] Pendaftaran CPNS 2023 Diundur | Cara Daftar Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Dikutip dari Tribun Surya, Selasa (19/9/2023), kronologi kasus tersebut berawal saat Budi Said yang merupakan pemilik PT Tridjaya Kartika Grup membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Butik Antam Surabaya senilai Rp 3,5 triliun.
Informasi selengkapnya, silakan klik di sini.
Harga emas batangan Antam pada Selasa (19/9/2023), dibanderol seharga Rp 1.102.000 atau tidak berubah apabila dibandingkan hari Senin kemarin.
Kemudian untuk harga emas batangan pecahan 0,5 gram dibanderol seharga Rp 603.000 dan harga emas batangan Antam 2 gram dipatok Rp 2.143.000.
Sementara harga emas batangan yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) 1 gram dipatok seharga Rp 1.051.000 atau naik Rp 2.000 dibanding sehari sebelumnya. Berbeda dengan harga emas batangan Antam, harga emas hari ini UBS mengalami kenaikan.
Untuk harga emas hari ini pecahan 0,5 gram UBS dijual seharga Rp 561.000 dan pecahan 2 gram seharga Rp 2.084.000.
Baca juga: [POPULER MONEY] Bandara Kertajati Gantikan Bandara Husein | Banyak Negara Pangkas Pajak 0 Persen
Selengkapnya, klik di sini.
Cara beli meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dalam dokumen seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 bisa dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Pembelian meterai elektronik untuk persyaratan dokumen CPNS bisa dilakukan dengan akun yang telah terdaftar di SSCASN. Meterai elektronik atau e-meterai untuk seleksi CPNS dikeluarkan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Perlu diketahui, harga meterai elektronik sebesar Rp 10.000 per meterainya. Meterai yang dipakai harus baru atau belum pernah digunakan pada dokumen lainnya.
Klik di sini untuk informasi selengkapnya terkait pembelian meterai elektronik.
PT Aneka Tambang Tbk alias Antam kalah dalam gugatan yang diajukan konglomerat atau crazy rich asal Surabaya Budi Said. Anak perusahaan BUMN Inalum tersebut kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) usai ditolak Mahkamah Agung (MA).
Ditolaknya PK yang diajukan PT Antam kian mengukuhkan posisi konglomerat asal Surabaya tersebut setelah sebelumnya telah menang dalam tingkat kasasi di MA yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, atau setara dengan harga emas saat ini yaknu Rp 1,2 triliun kepada Budi Said. Kasus ini bermula saat pengusaha properti ini diiming-imingi pegawai marketing Butik Antam Surabaya bernama Eksi Anggraeni untuk membeli emas dengan harga diskon.
Saat itu, harga yang ditawarkan Eksi Anggraeni ke Budi Said jauh lebih murah daripada harga resmi yang dirilis Antam.
Selengkapnya, cek di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.