Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 17 September Kominfo Tutup 3,7 Juta Konten Negatif, Terbanyak Konten Pornografi

Kompas.com - 20/09/2023, 15:53 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan, hingga 17 September 2023, jumlah konten negatif yang sudah ditangani Kementerian Kominfo mencapai 3.761.730 konten.

“Dari Tahun 2018 sampai 17 September 2023 sudah ada 3.761.730 konten negatif yang ditangani. Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. Adapun penanganan sisipan laman judi pada Situs Pemerintahan mencapai 9.607 temuan," ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Rabu (20/9/2023).

Kemudian pihaknya juga mencatat sejak tanggal 17 Juli 2023 sampai 17 September 2023, ada sebanyak 200.216 konten negatif yang telah ditangani Kementerian Kominfo.

“Khusus judi online sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening,” ungkap Budi Arie.

Baca juga: Soal Usulan Judi Online Dikenakan Pajak, Pengamat: Itu Menyesatkan

Menkominfo Budi Arie juga mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah terobosan dalam penanganan konten negatif, terutama konten judi online. Pada tanggal 14 September 2023, Menteri Budi Arie menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.

“Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu 7 hari sejak tanggal 14 September 2023,” katanya.

Menurut Menkominfo, sesuai instruksi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online.

“Selanjutnya melakukan edukasi dan sosialisasi anti judi online, menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) supaya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online, dan berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan, ataupun berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dengan aktivitas judi online," jelasnya.

Baca juga: Lindungi Data Pribadi, Kominfo Siapkan Pedoman Etika AI 


Kementerian Kominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumberdaya manusia untuk penanganan konten negatif, agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani.

Khusus penanganan konten judi online, Kementerian Kominfo melakukan crawling Uniform Resource Locator (URL) atau tautan dan rekening terkait dengan konten negatif dan mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kementerian Kominfo juga melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital untuk memoderasi konten bermuatan negatif. Selanjutnya, peningkatan pengawasan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet. Dan, kerjasama dengan kejaksaan untuk melakukan monitoring konten dan isu di ruang digital," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com