Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Kompas.com - 24/09/2023, 15:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.

Hal itu penting dilakukan untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia.

"Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata dia dalam keterangan resmi, Minggu (24/9/2023).

Baca juga: Menkominfo: Daripada Main Judi Online Mending Jualan Online

Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Dian bilang, OJK berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Baca juga: Menkominfo: Pinjol Ilegal Adik Kandung Judi Online

Selanjutnya Dian menegaskan, kerja sama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal.

Itu dilakukan melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum.

"Dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran," tandas dia.

Baca juga: Perangi Judi Online, Menkominfo Bakal Surati Operator Seluler

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com