Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN yang Bersedia Ditempatkan di Daerah 3T Bisa Naik Jabatan dalam 2 Tahun

Kompas.com - 26/09/2023, 17:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas memastikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersedia ditempatkan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), akan mendapat percepatan kenaikan jabatan dalam kurun waktu 2 tahun.

"Kalau kemarin kenaikan pangkat atau kelas jabatan butuh 4 tahun, kedepan di daerah terpencil hanya 2 tahun mereka bisa naik pangkat," kata dia dalam Peresmian Mal Pelayanan Publik, Selasa (26/9/2023).

Percepatan naik jabatan tersebut akan diatur melalui Undang-Undang (UU) ASN yang kini tengah direvisi. Pasalnya sampai saat ini, kata Anas, untuk daerah 3T nihil pelamar.

Padahal, di wilayah 3T dibuka lebih dari 100.000 formasi CASN. Oleh karenanya, reward (hadiah) cepat naik jabatan akan memicu agar ASN mau ditempatkan di sana.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Segera Terapkan Skema Gaji Tunggal bagi ASN

"Saya mendapatkan laporan dari BKN dan Deputi SDMA, lebih dari 100.000 formasi di daerah terpencil tidak terisi karena tidak ada yang melamar. Oleh karena itu, diundang-undang ASN yang baru akan diberikan reward," ucap Anas.

"Kedepan, daerah-daerah 3T, daerah terpencil insya Allah tidak lagi kesulitan untuk mendapatkan guru-guru hebat, dokter-dokter hebat atau perawat yang hebat. Karena kedepan akan terisi formasinya," lanjut dia.

Baca juga: Tolak Pindah ke IKN, ASN Bisa Kena Sanksi Teguran hingga Pemberhentian

Mantan Kepala LKPP ini berharap, dengan RUU ASN nanti yang disahkan, adanya keterisian formasi wilayah 3T.

"Sehingga demikian, tidak ada lagi kedepan formasi di kabupaten setelah itu ngelobi ke bupati dan ke yang lain-lain untuk pindah kota. Kalau ini yang terjadi maka desa tidak mendapatkan ASN," pungkas Anas.

Baca juga: ASN Pindah ke IKN Bakal Dapat Tunjangan Tambahan dan Sederet Fasilitas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com