Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Pindah ke IKN Bakal Dapat Tunjangan Tambahan dan Sederet Fasilitas

Kompas.com - 02/09/2023, 12:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan fasilitas beserta tunjangan.

"Pemerintah memaksimalkan penyediaan fasilitas seperti hunian dan ada juga tunjangan adalah bagian dari kewajiban pemerintah memberikan dukungan untuk sebuah pemindahan tempat kerja dalam skala yang besar," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (Dakip) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce kepada Kompas.com, Sabtu (2/9/2023).

Tunjangan yang dimaksud kata Averrouce, untuk membiayai kepindahan pegawai tersebut.

Baca juga: ASN Pindah ke IKN Tahun Depan, Pemerintah Mulai Bangun 49 Tower Rusun

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan beragam fasilitas penunjang seperti sarana olah raga, lahan hijau, apartemen, danau, dan lain sebagainya. Juga ada dukungan untuk sekolah dan fasilitas rumah sakit.

"Penyiapan anggaran untuk kepindahan, ini seperti di perusahaan swasta di mana ketika karyawan dipindah tugas ke kota lain atau pulau lain maka dia diberi semacam tunjangan untuk memproses kepindahannya yang tentu butuh biaya seperti transportasi dari kota asalnya," jelas dia.

Baca juga: Kepala Otorita Bantah ASN Enggan Pindah ke IKN karena Alasan Hunian

 


Dari data yang dimiliki Kementerian PANRB lanjut Averrouce, sebanyak 16.990 ASN, TNI, dan Polri dipersiapkan pindah ke IKN Nusantara pada tahun 2024 mendatang.

Dengan rincian TNI dan Polri yang pindah ke IKN sebanyak 5.716, Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya sebanyak 193 dan PPT Pratama 964 pegawai.

Sementara untuk Pejabat Fungsional yang dipindahkan sebanyak 8.091 orang dan Jabatan Pelaksana ada 2.026 pegawai.

Baca juga: Kantor Pusat Pertamina Bakal Pindah ke IKN Secara Bertahap Mulai 2026

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com