Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Nugroho SBM
Dosen Universitas Diponegoro

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang

Deflasi Tidak Selalu Baik, Inflasi Tak Selalu Buruk

Kompas.com - 02/09/2023, 08:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BADAN Pusat Statistik (BPS) baru saja merilis atau mempublikasikan Berita Resmi Statistik untuk Agustus 2023.

Salah satu berita yang menarik adalah pada Agutus 2023, secara month to month dibandingkan Juli 2023, Indonesia mengalami deflasi (penurunan harga-harga) sebesar 0,02 persen. Perhitungan tersebut didasarkan pada Indeks Harga Konsumen (IHK).

Berdasar rilis yang sama, deflasi pada Agustus 2023 sebesar 0,02 persen adalah dengan membandingkan IHK Agustus 2023 sebesar 115,22 yang menurun dibandingkan IHK Juli 2023 sebesar 115,24.

Cara perhitungan

Seperti diketahui perhitungan inflasi atau kebalikannya deflasi di Indonesia menggunakan dasa 3 (tiga) indeks: (1) Indeks Harga Konsumen (IHK), (2) Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB, dan (3) Deflator dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Indeks Harga Konsumen didasarkan pada Survei Biaya Hidup (SBH). Survei Biaya Hidup yang sudah dipublikasikan dan dijadikan perhitungan IHK dan dengan demikian juga inflasi atau deflasi adalah SBH tahun 2018.

SBH 2018 dilaksanakan di 90 Kota di Indonesia dan mencakup 518 barang dan jasa.

Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) berbeda dengan IHK adalah Indeks Harga barang dan jasa yang disusun pada tingkat grosir atau pedagang besar.

Deflator dari pendapatan nasional atau Produk Domestik Bruto (PDB) dihitung dengan membagi PDB atas dasar harga berlaku dibagi PDB atas dasar harga konstan.

Mana yang dipakai?

Ketiga indeks tersebut tentu menghasilkan angka inflasi yang berbeda. Lalu timbul pertanyaan inflasi yang didasarkan pada indeks mana yang akan dipakai?

Jawabannya adalah berdasarkan kebiasaan, maka inflasi yang dirilis adalah inflasi yang perhitungannya didasarkan pada IHK.

Kemudian mana tingkat inflasi yang akan dipakai adalah tergantung dari tujuan penghitungan inflasi atau deflasi tersebut.

Untuk penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka inflasi yang dihitung berdasarkan IHK akan lebih tepat karena tenaga kerja yang upah minimumnya disesuaikan tersebut membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya pada tingkat harga eceran atau harga konsumen.

Sedangkan untuk pencadangan kenaikan harga bagi komponen proyek skala besar, misal, pembangunan perumahan skala besar, maka inflasi yang dihitung berdasar IHPB akan lebih tepat. Pasalnya, proyek skala besar biasanya berbelanja barang dan jasa pada tingkat harga pedagang besar atau grosir.

Inflasi yang dihitung berdasarkan deflator PDB akan digunakan untuk kepentingan atau tujuan-tujuan lebih umum.

Apakah deflasi baik, tetapi inflasi buruk?

Kembali pada pertanyaan, apakah deflasi yang berarti penurunan harga-harga secara umum adalah sesuatu yang baik, sebaliknya inflasi yang berarti kenaikan harga-harga secara umum adalah sesuatu yang buruk?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com