Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Zulhas Minta TikTok Shop Segera Ikuti Aturan

Kompas.com - 29/09/2023, 14:38 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) meminta TikTok Shop untuk segera mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menata penjualan online.

Aturan itu diluncurkan lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam baleid itu, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang. Jika tetap ingin berdagang, perusahaan entitasnya harus dibuat khusus dalam bentuk e-commerce dan harus memiliki izin.

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Berdagang

"Kita tidak menutup (TikTok shop), silakan, kalau mau media sosial, ya media sosial. Kalau mau social commerce silakan izinnya ada, ya kalau mau e-commerce silakan. Tapi, ikuti aturan enggak bisa satu jadi semuanya gitu," ujar Mendag Zulhas saat mengunjungi pasar Asemka, Jumat (29/9/2023).

Menurut dia, kebijakan untuk mengatur TikTok Shop di Indonesia jauh lebih longgar jika dibandingkan dengan kebijakan di negara-negara lain. Dia mencontohkan seperti di India, justru TikTok Shop dilarang sama sekali untuk berbisnis di Tanah Airnya.

"Tiongkok juga kalau TikTok di Tiongkok itu saya sudah pelajari, anak-anak muda hanya boleh 40 menit saja (pemaikaiannya). Diatur itu, bayangin. Buka TikTok aja diatur dagangnya," jelas Mendag Zulhas.

"Kalau di Uni Eropa malah enggak boleh sama sekali, India, Amerika juga, Australia enggak boleh, banyak yang tidak mengizinkan. Nah, kita tidak, kita silahkan, tapi kita atur, jangan sampai yang dagang offline ini bayar pajak, tapi di online tidak," sambungnya.

Baca juga: Revisi Aturan Penjualan Online Resmi Meluncur, Mendag: Kita Mengatur, Bukan Melarang

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta TikTok untuk segera menutup layanan dagangnya, yakni TikTok Shop.

Sebab, menurut dia, platform TikTok Shop ilegal lantaran tidak memiliki izin e-commerce.

"Jadi semestinya TikTok sudah harus menutup sendiri karena ini ilegal. Ini kalau pemerintahnya galak, udah digigit duluan ini karena ilegal," ujar Menkop Teten kepada media di ICE BSD Tangerang, Kamis (28/9/2023).

Walau demikian, Menkop Teten mengatakan, pemerintah masih memberi batasan waktu selama seminggu agar bisa menutup platformnya.

Baca juga: Social Commerce Dilarang Bertransaksi, Ini Respons TikTok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com